Kejari Mataram Buru DPO Koruptor Dana KUR Rp2,1 Miliar
Kejaksaan Negeri Mataram memburu Ida Ayu Wayan Kartika, DPO kasus korupsi dana KUR senilai Rp2,1 miliar yang merugikan keuangan negara dan telah divonis 8,5 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah memburu Ida Ayu Wayan Kartika, seorang terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini melibatkan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar dan melibatkan beberapa oknum perbankan. Perburuan DPO ini dilakukan setelah Ida Ayu divonis hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa pencarian terhadap Ida Ayu masih terus dilakukan dan dipantau secara intensif. Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan sidang in absentia karena terpidana tidak hadir. Selain hukuman penjara dan denda, Ida Ayu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar subsider 4 tahun 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana KUR tahun 2020-2021. Ida Ayu, yang bertugas mengumpulkan nasabah penerima dana KUR, terbukti mengumpulkan nama-nama fiktif dan penerima yang tidak memiliki usaha. Meskipun demikian, dana KUR tetap dicairkan oleh pihak perbankan, dan dana tersebut diduga dinikmati oleh Ida Ayu.
Penelusuran Aset dan Perkembangan Kasus
Kejari Mataram telah melakukan penelusuran aset milik Ida Ayu untuk memulihkan kerugian negara. Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa proses penelusuran aset masih berlangsung dan pihaknya akan melihat hasil penelusuran tersebut. "Penelusuran aset sudah kami lakukan, akan kami lihat dahulu hasilnya apa saja, karena dia 'kan banyak utangnya," ujar Harun.
Dalam proses penelusuran aset, Kejari Mataram telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk suami Ida Ayu yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda NTB. "Kita sudah periksa semua. Suaminya sudah diperiksa, sudah dimintai keterangan," tambahnya.
Selain Ida Ayu, dua orang lainnya juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Samudya Aria Kusuma (mantan kepala perbankan) dan Sahabudin (mantan mantri perbankan), keduanya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Keduanya telah mengembalikan uang kerugian negara masing-masing sebesar Rp86 juta dan Rp35 juta, sehingga uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Pelanggaran Hukum dan Jumlah Korban
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ida Ayu terbukti mengumpulkan 112 nama nasabah, di mana beberapa di antaranya adalah nama fiktif atau penerima yang tidak memiliki usaha.
Meskipun demikian, pihak perbankan tetap mencairkan dana KUR. Dana tersebut kemudian diduga dinikmati oleh Ida Ayu, yang kini menjadi buruan Kejari Mataram. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang signifikan dan mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem penyaluran KUR.
Kejari Mataram berkomitmen untuk terus memburu Ida Ayu Wayan Kartika hingga berhasil ditangkap dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Upaya pemulihan kerugian negara juga akan terus dilakukan melalui penelusuran aset dan langkah hukum lainnya. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pihak perbankan dan pengawas untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.