Korupsi Bansos SBB 2020: Kejari Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Rp5,5 Miliar
Kejari Seram Bagian Barat (SBB) Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana bansos tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp5,5 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku. Tersangka, berinisial JR dan ML, masing-masing merupakan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran di Dinas Sosial Kabupaten SBB pada tahun 2020. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, dan terungkap setelah proses penyelidikan yang panjang.
Proses penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan intensif terhadap 301 saksi, ahli, dan 186 dokumen sebagai alat bukti. Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan JR dan ML sebagai tersangka, sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kedua tersangka diduga menyalurkan paket bansos sembako secara fiktif dan tidak sesuai peruntukan, dari total dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19 sebesar Rp15.122.000.000.
Modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka melibatkan penyaluran 69.716 paket sembako senilai Rp13.943.200.000 melalui pihak ketiga. Selain itu, dana operasional pengantaran sembako senilai Rp1.178.800.000 juga diduga diselewengkan. Kejanggalan ditemukan pada pencairan tahap IV yang dinyatakan fiktif, sementara pencairan tahap I-V terdapat ketidaksesuaian peruntukan dan indikasi pemalsuan data.
Tersangka Dianggap Bertanggung Jawab
Kepala Seksi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar tersebut didasarkan pada hasil audit perhitungan auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku. Audit tersebut telah dilakukan secara teliti dan hasilnya menjadi dasar penetapan tersangka. Kedua tersangka, JR dan ML, kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses hukum yang akan dijalani kedua tersangka akan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Kejari SBB akan menjadi dasar dalam proses persidangan. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini.
Proses penyelidikan yang panjang dan teliti menunjukkan komitmen Kejari SBB dalam memberantas korupsi. Penetapan tersangka dan penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kejari SBB berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.
Kronologi dan Rincian Kasus Korupsi Bansos
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos sembako tahun 2020 di Kabupaten SBB. Tim penyidik Kejari SBB kemudian melakukan penyelidikan yang meliputi pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan dokumen. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu JR dan ML.
Berikut rincian dugaan penyimpangan: Penyaluran 69.716 paket sembako senilai Rp13.943.200.000 melalui pihak ketiga; Dana operasional pengantaran sembako senilai Rp1.178.800.000; Pencairan tahap IV yang diduga fiktif; dan ketidaksesuaian peruntukan dan indikasi pemalsuan data pada pencairan tahap I-V.
Total dana bansos yang digunakan adalah Rp15.122.000.000. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp5,5 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan dana negara.
Kejari SBB berkomitmen untuk terus berupaya memberantas korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan. Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengawasi penggunaan dana negara dan melindungi kepentingan masyarakat.