Korupsi Proyek Jalan Mbulava: Kejari Donggala Tetapkan Satu Tersangka, Kerugian Negara Rp500 Juta
Kejari Donggala menetapkan kontraktor CV Awalid Mitra Indonesia sebagai tersangka korupsi proyek jalan di Desa Mbulava, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava. Tersangka, berinisial CHC, merupakan kontraktor pelaksana dari CV Awalid Mitra Indonesia. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Donggala selama 20 hari, terhitung sejak 14 Mei hingga 2 Juni 2025.
Kepala Seksi Intel Kejari Donggala, Ikram, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka CHC didasari oleh hasil pemeriksaan dan temuan terkait kekurangan volume pengerjaan proyek. Meskipun masih memeriksa saksi-saksi untuk menghitung kerugian negara secara pasti, namun berdasarkan perhitungan sementara, kekurangan volume pekerjaan diperkirakan mencapai Rp500 juta. Penahanan dilakukan berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, mengingat kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Proyek peningkatan jalan di Desa Mbulava senilai Rp9,4 miliar ini dikerjakan oleh CV Awalid Mitra Indonesia dengan durasi 175 hari, terhitung mulai 10 Juli hingga 31 Desember 2024. Namun, proyek tersebut dihentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anjas Budi Setiawan, pada 27 Desember 2024 karena progres pekerjaan hanya mencapai 29,69 persen. Hal ini yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka CHC.
Kontraktor Diduga Langgar Spesifikasi Proyek
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, tersangka CHC telah diingatkan oleh konsultan pengawas terkait ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Konsultan pengawas menemukan ketebalan timbunan jalan hanya 11-13 cm, jauh di bawah spesifikasi yang tertera dalam dokumen perencanaan yaitu 20 cm. Ketidaksesuaian ini diduga menjadi penyebab utama kerugian negara yang signifikan.
Ikram menambahkan bahwa penyidik Kejari Donggala masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Meskipun saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan peruntukannya. Kejari Donggala berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Kronologi Singkat Kasus Korupsi Jalan Mbulava
- Proyek peningkatan jalan di Desa Mbulava senilai Rp9,4 miliar dikerjakan oleh CV Awalid Mitra Indonesia.
- Proyek seharusnya selesai dalam 175 hari (10 Juli - 31 Desember 2024).
- Kontrak diputus pada 27 Desember 2024 karena progres hanya 29,69 persen.
- Konsultan pengawas menemukan ketebalan timbunan jalan tidak sesuai spesifikasi (11-13 cm, seharusnya 20 cm).
- Kejari Donggala menetapkan CHC (CV Awalid Mitra Indonesia) sebagai tersangka.
- Kerugian negara ditaksir Rp500 juta.
- Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Donggala selama 20 hari (14 Mei - 2 Juni 2025).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.