Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kepala Dinas Kudus Didakwa Rugikan Negara Rp5,2 Miliar dalam Proyek SIHT
Kepala Dinas Kudus Didakwa Rugikan Negara Rp5,2 Miliar dalam Proyek SIHT

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, didakwa merugikan negara Rp5,2 miliar dalam kasus korupsi proyek SIHT dan diduga menikmati Rp976 juta dari kerugian tersebut.

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Gudang Arsip Aceh Timur
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Gudang Arsip Aceh Timur

Kejari Aceh Timur menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur dengan kerugian negara mencapai Rp298 juta dari total anggaran Rp1,7 miliar lebih.

Kasus Korupsi Pembangunan SIHT Kudus Dilimpahkan ke Tipikor Semarang
Kasus Korupsi Pembangunan SIHT Kudus Dilimpahkan ke Tipikor Semarang

Kejaksaan Negeri Kudus melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT senilai Rp9,16 miliar ke Pengadilan Tipikor Semarang, dengan empat tersangka dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,25 miliar.

Kejari Kudus Segera Limpahkan Berkas Empat Tersangka Korupsi SIHT ke Tipikor Semarang
Kejari Kudus Segera Limpahkan Berkas Empat Tersangka Korupsi SIHT ke Tipikor Semarang

Kejaksaan Negeri Kudus segera melimpahkan berkas empat tersangka kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) senilai Rp9,16 miliar ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 8 April 2025 mendatang.

Kasus Korupsi SIHT Kudus Dilimpahkan ke Tipikor Sebelum Lebaran 2025
Kasus Korupsi SIHT Kudus Dilimpahkan ke Tipikor Sebelum Lebaran 2025

Kejari Kudus targetkan pelimpahan berkas empat tersangka kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) ke Tipikor Semarang sebelum Lebaran 2025, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,25 miliar.

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi SIHT Kudus Ditangkap, Kerugian Negara Capai 5,25 Miliar Rupiah
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi SIHT Kudus Ditangkap, Kerugian Negara Capai 5,25 Miliar Rupiah

Kejari Kudus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan SIHT, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,25 miliar; RKHA selaku PPK dan SK yang melawan hukum memborongkan pekerjaan.

Polri Periksa 50 Saksi Hutama Karya Terkait Korupsi Proyek PG Djatiroto Rp871 Miliar
Polri Periksa 50 Saksi Hutama Karya Terkait Korupsi Proyek PG Djatiroto Rp871 Miliar

Kepolisian telah memeriksa 50 saksi dari PT Hutama Karya terkait dugaan korupsi proyek pengembangan PG Djatiroto senilai Rp871 miliar yang diduga merugikan negara.

Kadis PUPR Taliabu & Direktur PT MS Ditahan Terkait Korupsi MCK Rp4,35 Miliar
Kadis PUPR Taliabu & Direktur PT MS Ditahan Terkait Korupsi MCK Rp4,35 Miliar

Kejari Pulau Taliabu menahan Kepala Dinas PUPR dan Direktur PT MS sebagai tersangka korupsi pembangunan MCK di 21 desa pada tahun 2022 senilai Rp4,35 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.

Kejari Sinjai Tahan Lagi Tersangka Korupsi Irigasi Rp7,5 Miliar
Kejari Sinjai Tahan Lagi Tersangka Korupsi Irigasi Rp7,5 Miliar

Direktur Utama PT PUG, HID, ditahan Kejari Sinjai terkait korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apparang tahun 2020 senilai Rp7,5 miliar yang merugikan negara Rp1,78 miliar lebih.

Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Korupsi Irigasi Apparang Rp1,7 Miliar
Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Korupsi Irigasi Apparang Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Negeri Sinjai menahan dua tersangka, SHW dan AA, terkait korupsi rehabilitasi irigasi Apparang senilai Rp7,5 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih.

Kasus Korupsi Pembangunan SIHT Kudus Segera Disidang
Kasus Korupsi Pembangunan SIHT Kudus Segera Disidang

Kejari Kudus segera melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) senilai Rp5,25 miliar ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidang.

KPK Selesaikan Pembuktian Sidang Korupsi PUPR Kalsel
KPK Selesaikan Pembuktian Sidang Korupsi PUPR Kalsel

Jaksa KPK telah menyelesaikan pembuktian kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel yang melibatkan dua kontraktor, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dengan bukti suap senilai Rp1 miliar kepada pejabat terkait.

KPK