Kejari Kudus Segera Limpahkan Berkas Empat Tersangka Korupsi SIHT ke Tipikor Semarang
Kejaksaan Negeri Kudus segera melimpahkan berkas empat tersangka kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) senilai Rp9,16 miliar ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 8 April 2025 mendatang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Keempat tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,25 miliar, berawal dari proyek pembangunan SIHT tahun 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp9,16 miliar.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, mengungkapkan bahwa target pelimpahan berkas perkara ke Tipikor Semarang adalah tanggal 8 April 2025. Konstruksi surat dakwaan untuk keempat tersangka sama, meskipun peran dan pasal yang disangkakan memiliki perbedaan, termasuk adanya pasal penyertaan juncto untuk beberapa tersangka. Proses penyelesaian perkara ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi setelah penetapan dua tersangka tambahan pada 4 Maret 2025.
Dugaan korupsi ini bermula dari paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) dalam proyek SIHT 2023, yang memiliki volume 43.223 meter persegi. Pekerjaan senilai Rp9,16 miliar ini melalui mekanisme e-katalog, namun terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek. Terungkap adanya subkontrak yang dilakukan oleh pemenang tender, CV Karya Nadika, kepada pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Tersangka dan Peran Mereka
Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah HY selaku konsultan perencana dan AAP selaku pelaksana kegiatan, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Desember 2024. Kemudian, dua tersangka tambahan yang ditetapkan pada 4 Maret 2025 adalah RKHA, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, dan SK, seorang pemborong. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.
Proses hukum terus berjalan, dan Kejari Kudus telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. "Target kami, tanggal 8 April 2025 kasus dugaan korupsi SIHT dengan empat tersangka tersebut bisa dilimpahkan ke Tipikor Semarang," ujar Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro.
Perlu ditekankan bahwa konstruksi dakwaan untuk keempat tersangka sama, namun perbedaan peran masing-masing tersangka akan dijelaskan secara rinci dalam surat dakwaan. Pasal yang disangkakan juga sama, namun ada perbedaan terkait pasal penyertaan juncto.
Kronologi dan Kerugian Negara
Proyek pembangunan SIHT 2023, khususnya paket pekerjaan tanah uruk senilai Rp9,16 miliar, menjadi pusat perhatian. CV Karya Nadika, pemenang tender, kemudian memborongkan pekerjaan tersebut kepada SK dengan nilai Rp4,04 miliar, dan SK selanjutnya menyerahkannya kepada AK dengan nilai Rp3,11 miliar. Perbedaan harga satuan yang signifikan antara kontrak awal dan subkontrak inilah yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp5,25 miliar. Angka ini menjadi bukti kuat atas dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal subsider yang dikenakan adalah pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan berkas perkara yang direncanakan pada 8 April 2025, diharapkan proses peradilan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.