Kasus Korupsi Pembangunan SIHT Kudus Segera Disidang
Kejari Kudus segera melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) senilai Rp5,25 miliar ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, bersiap melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini ditargetkan selesai bulan ini, sehingga kasus tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menurut Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, pada Selasa lalu.
Kasus Korupsi SIHT Kudus ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proyek pembangunan SIHT tahun 2023, khususnya pada paket pekerjaan tanah uruk. Proyek senilai Rp9,16 miliar ini, yang dimenangkan CV Karya Nadika melalui e-katalog, diduga sarat penyimpangan. Bukti-bukti baru yang ditemukan memperkuat dugaan korupsi, sehingga Kejari Kudus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru, melengkapi puluhan saksi yang telah diperiksa sebelumnya, baik dari instansi pemerintahan maupun swasta.
Fakta baru yang ditemukan menunjukkan adanya subkontrak berlapis. CV Karya Nadika, pemenang tender, memborongkan pekerjaan kepada SK dengan nilai Rp4,04 miliar, dan SK selanjutnya menyerahkannya kepada AK senilai Rp3,11 miliar. Perbedaan harga satuan tanah uruk yang signifikan di setiap tahap subkontrak ini, yakni Rp212.000, Rp93.500, dan Rp72.000 per meter persegi, mengindikasikan potensi kerugian negara.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp5,25 miliar. Dua tersangka, HY (konsultan perencana) dan AAP (pelaksana kegiatan), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Desember 2024 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terus berlanjut. Target pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang di bulan Februari 2025 diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Kejari Kudus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.
Dengan segera dilimpahkannya berkas perkara ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah.