KPK Periksa Pensiunan PNS Terkait Korupsi Flyover Riau Rp60 Miliar
KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pensiunan PNS, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Riau senilai Rp159,3 miliar yang merugikan negara Rp60,8 miliar.
Jakarta, 12 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta di Riau. Terbaru, KPK memeriksa pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum, Agus Iskandar, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (11/2) di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa saksi didalami terkait perannya dan pengetahuannya dalam pelaksanaan proyek flyover tersebut.
Penyidikan Kasus Korupsi Flyover Riau
Selain Agus Iskandar, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan flyover. Pihak KPK juga menelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Gusrizal (G), staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir. Namun, Gusrizal mangkir karena alasan sakit.
Pemeriksaan juga dilakukan di luar Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Beberapa saksi yang diperiksa di lokasi tersebut antara lain Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Hamdan; ASN Dinas PUPR Provinsi Riau, Yusfar; ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Seprizon; dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019, Yunannaris.
Daftar saksi yang diperiksa juga termasuk Jerry Herwindo, PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau; Benny Saputra, Analis Kebijakan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau 2022-sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018; dan Wilton Wahab, seorang wiraswasta. Semua pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi konstruksi perkara dan mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, pada Jumat (10/1), KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GR, konsultan perencana; TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya; ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; dan NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Dugaan penyimpangan berawal dari Januari 2018, saat tersangka YN diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Proses selanjutnya juga diduga melibatkan pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak. Selain itu, ditemukan adanya pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal dari seharusnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penetapan tersangka, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus korupsi ini hingga tuntas. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.