KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Flyover Riau Rp60 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf anggota DPR, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Riau senilai Rp60,8 miliar.
![KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Flyover Riau Rp60 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191713.051-kpk-periksa-sejumlah-saksi-kasus-korupsi-flyover-riau-rp60-miliar-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta di Provinsi Riau. Hari Selasa kemarin, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf dari anggota Komisi XI DPR RI, Hafisz Thohir. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemeriksaan Staf Anggota DPR dan Saksi Lainnya
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa. Selain staf anggota DPR yang bernama Gusrizal (G), KPK juga memeriksa saksi lain bernama Agus Iskandar, seorang pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum. Tidak hanya itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau terhadap beberapa saksi lainnya.
Beberapa saksi yang diperiksa di Riau antara lain Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Hamdan; ASN Dinas PUPR Provinsi Riau, Yusfar; ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Seprizon; dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019, Yunannaris. Daftar saksi juga mencakup PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau, Jerry Herwindo; staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018, Apriandy Isra; Analis Kebijakan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022-sekarang (juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018), Benny Saputra; dan seorang wiraswasta, Wilton Wahab.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan dan hasil dari kesaksian para saksi tersebut. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Lima Tersangka dan Kronologi Kasus
Sebelumnya, pada Jumat, 10 Januari 2024, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK); GR, konsultan perencana; TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya; ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; dan NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Kasus ini bermula pada Januari 2018. Tersangka YN diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Proses selanjutnya diduga melibatkan pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah KPK Selanjutnya
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini menjadi langkah penting KPK dalam mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi flyover Riau. Publik berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Indonesia.
Ke depannya, KPK akan terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk melengkapi bukti-bukti yang ada. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan diumumkan secara resmi oleh KPK melalui saluran komunikasi resmi mereka.