Anggota DPRD Ende Ditahan, Diduga Korupsi Rp638 Juta
Kejaksaan Negeri Ende menahan anggota DPRD Ende, Yohanes Kaki, dan Cypianus Lenggoyo, terkait dugaan korupsi proyek normalisasi kali senilai Rp638 juta pada tahun 2016.

Kejaksaan Negeri Ende mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Pada Selasa, 18 Maret 2025, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, Yohanes Kaki, dan seorang tersangka lain, Cypianus Lenggoyo, resmi ditahan. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pemasangan brojong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan total kerugian negara mencapai Rp638 juta.
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Kupang. Ia menjelaskan bahwa penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Ende.
Kasus ini bermula dari proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016. Proyek yang berada di bawah naungan Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende ini diduga sarat dengan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Kronologi Penahanan dan Sangkaan Hukum
Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang, Yohanes Kaki dan Cypianus Lenggoyo akhirnya ditahan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ende. Masa penahanan keduanya ditetapkan selama 20 hari kalender terhitung sejak tanggal penahanan. Proses penahanan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, Kejaksaan juga mencantumkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama sebagai pasal subsidair.
Selama proses pemeriksaan, kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Hal ini menjamin hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.
Detail Proyek dan Kerugian Negara
Proyek normalisasi kali dan pemasangan brojong penahan tebing di Desa Kota Baru, Kabupaten Ende, yang dilaksanakan pada tahun 2016, diduga menjadi sumber utama kerugian negara. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp638.200.000. Besarnya kerugian ini menunjukkan dampak signifikan dari tindakan yang dilakukan oleh para tersangka.
Kejaksaan Negeri Ende akan terus menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan ditahannya anggota DPRD Ende, Yohanes Kaki, dan Cypianus Lenggoyo, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan korupsi dan selalu menaati hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.