Pejabat Bank Negara di Bima Ditahan, Tersangka Korupsi Dana KUR Rp450 Juta
Kejari Bima menahan pejabat bank negara berinisial AR sebagai tersangka korupsi penyaluran dana KUR senilai Rp450 juta yang merugikan sembilan petani jagung di Desa Tambe, Bima.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan AR, seorang pejabat bank konvensional milik negara di cabang Woha. AR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp450 juta. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Raba Bima, terhitung sejak Selasa, 22 April 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan penahanan tersebut. "Jadi, terhitung mulai hari ini, tersangka AR sudah resmi kami tahan untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas II B Raba Bima," ungkap Catur melalui sambungan telepon. Kasus ini bermula dari laporan sembilan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang mengaku menjadi korban penipuan dalam penyaluran KUR tahun 2021.
AR, yang saat itu menjabat sebagai penyelia pemasaran, diduga meloloskan pengajuan KUR secara kolektif untuk para petani jagung tersebut. Meskipun masing-masing petani mengajukan pinjaman Rp50 juta, dana tersebut tidak pernah diterima oleh para penerima manfaat. Akibat perbuatan AR, negara mengalami kerugian hingga Rp450 juta.
Tersangka Diduga Melanggar UU Tipikor
AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Proses penyidikan mengungkap adanya beberapa pihak lain yang diduga terlibat. Muncul inisial AA yang diduga mengumpulkan identitas persyaratan KUR, MY yang mengumpulkan buku rekening dan ATM nasabah, dan AS yang diduga menerima buku rekening dan ATM tersebut. Kejari Bima menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran tersangka tambahan ini.
Kejari Bima berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologi dan Peran Tersangka Lainnya
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap kronologi dugaan korupsi ini dimulai dari pengajuan KUR oleh sembilan petani jagung di Desa Tambe. AA diduga berperan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan KUR dari para petani tersebut. Selanjutnya, MY mengumpulkan buku rekening dan ATM para nasabah setelah mereka mendaftar KUR. MY kemudian menyerahkan buku rekening dan ATM tersebut kepada AS.
Peran AR sebagai penyelia pemasaran sangat krusial dalam kasus ini. Diduga, AR menyetujui dan meloloskan pengajuan KUR tersebut tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang benar. Akibatnya, dana KUR senilai Rp450 juta tidak sampai ke tangan para petani yang berhak menerimanya. Kejari Bima masih menyelidiki lebih lanjut peran AS dalam kasus ini.
Kejari Bima menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setimpal.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR di Bima ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum. Penahanan AR sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. Kejari Bima terus berupaya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian keuangan negara.