Eks Cawabup Purbalingga Didakwa Korupsi Proyek Jembatan Rp13,2 Miliar
Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyatno, diadili bersama dua mantan kepala DPUPR karena korupsi proyek Jembatan Merah Sungai Gintung senilai Rp13,2 miliar.

Semarang, 17 Maret 2024 (ANTARA) - Eks Calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyatno, bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar. Perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, menjelaskan bahwa korupsi terjadi selama pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Pembangunan jembatan dengan konstruksi baja ini terdapat beberapa pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi teknis berdasarkan hasil audit. Meskipun pembayaran proyek telah dilakukan, namun pelaksanaannya belum mencapai 100 persen.
Lebih lanjut, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan bahwa jembatan tersebut hanya dapat dilewati kendaraan kecil. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Zaini Makarim sendiri berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut. "Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya, kepentingan umum tidak terlayani," ujar JPU Bagus Suteja dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.
Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung
Sidang kasus dugaan korupsi ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek pembangunan infrastruktur. Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Proses pembangunan jembatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan hanya mampu dilalui kendaraan kecil menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana.
Hasil audit mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang telah dilakukan dengan pembayaran yang telah diberikan. Hal ini menjadi bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat Purbalingga.
Kejaksaan Negeri Purbalingga menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara dan denda yang cukup berat.
Peran Masing-Masing Terdakwa
Zaini Makarim, sebagai konsultan pengawas, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi. Namun, kegagalannya dalam menjalankan tugas pengawasan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Dua mantan kepala DPUPR, Setiyadi dan Priyo Satmoko, juga turut bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut.
Peran mereka dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap secara detail bagaimana proses korupsi tersebut terjadi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Keterbukaan informasi dan proses hukum yang transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.