Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari Rejang Lebong Pulihkan Keuangan Negara Rp2,83 Miliar
Kejari Rejang Lebong Pulihkan Keuangan Negara Rp2,83 Miliar

Kejari Rejang Lebong berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2,83 miliar dari kasus korupsi dan aset rampasan sepanjang tahun 2024, terdiri dari pemulihan oleh Seksi Pidana Khusus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

#planetantara
Kejari Biak Selamatkan Rp550 Juta Uang Negara dari Korupsi
Kejari Biak Selamatkan Rp550 Juta Uang Negara dari Korupsi

Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua, telah menyetorkan Rp550 juta ke kas negara hasil penyelamatan uang negara dari kasus korupsi mantan Sekretaris DPRK Biak Numfor, YP, dan berkomitmen meningkatkan penegakan hukum anti-korupsi di tahun 2025.

Korupsi
Kejaksaan Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun dalam 100 Hari
Kejaksaan Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun dalam 100 Hari

Dalam 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, Kejaksaan Agung berhasil pulihkan keuangan negara Rp2,4 triliun dan selamatkan Rp2 triliun lebih melalui berbagai upaya hukum perdata dan tata usaha negara.

Kejaksaan Agung
Kejari Rejang Lebong Selidiki Tiga Dugaan Korupsi, Satu Kasus di Dinas Kesehatan
Kejari Rejang Lebong Selidiki Tiga Dugaan Korupsi, Satu Kasus di Dinas Kesehatan

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi, salah satunya terkait program Jamkesda di Dinas Kesehatan tahun 2021, dengan potensi kerugian negara dari APBD.

Sumber Antara