Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun dari Gugatan
Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp26 triliun dan aset berupa emas batangan Antam dari potensi kerugian akibat gugatan perdata dan tata usaha negara periode Januari 2024-April 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang signifikan. Selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, Kejagung berhasil mencegah pengeluaran uang negara sebesar Rp26.525.713.019.377 melalui penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN). Penyelamatan ini merupakan hasil kerja keras Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam memberikan bantuan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk melindungi kekayaan negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dalam bidang Perdata dan TUN berbeda dengan penyelamatan yang dilakukan di bidang Pidana Khusus. "Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang selanjutnya," ujar Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta. Penyelamatan ini berfokus pada pencegahan kerugian negara akibat gugatan atau tindakan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah fantastis tersebut, Kejagung juga berhasil mengamankan aset negara berupa 107.441 kilogram emas batangan Antam. Prestasi ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam melindungi aset negara dari berbagai ancaman dan potensi kerugian. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kinerja dan profesionalisme Kejagung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Rincian Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara
Kejagung tidak hanya fokus pada pencegahan kerugian, tetapi juga aktif dalam pemulihan keuangan negara. Dari periode yang sama, yaitu 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, Jamdatun berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5.155.383.681.879. Pemulihan ini merupakan hasil dari penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan lainnya yang bertujuan untuk melindungi dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara.
Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara ini merupakan hasil dari berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Upaya tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, tindakan hukum lainnya, dan berbagai strategi hukum lainnya yang tepat sasaran dan efektif. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran Kejagung dalam menjaga dan melindungi keuangan negara.
Lebih lanjut, Narendra menjelaskan bahwa Jamdatun juga aktif dalam memberikan pendampingan hukum untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Pendampingan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi masalah hukum dan sengketa yang dapat menghambat pembangunan nasional. "Pesatnya pembangunan segala sektor, sering membuka celah masalah hukum sengketa, perkara, antara lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut," jelas Narendra.
Peran Kejagung dalam Menjaga Keuangan Negara
Keberhasilan Kejagung dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara menunjukkan peran penting institusi ini dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Angka yang fantastis tersebut membuktikan efektivitas strategi dan langkah-langkah hukum yang diterapkan oleh Kejagung. Hal ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.
Kejagung tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan aspek pencegahan. Dengan memberikan pendampingan hukum kepada PSN, Kejagung turut berkontribusi dalam memastikan keberlangsungan dan kesuksesan proyek-proyek strategis nasional. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata dari dedikasi dan profesionalisme seluruh jajaran Kejagung. Mereka telah bekerja keras dan menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam melindungi aset dan keuangan negara. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi seluruh aparatur negara untuk senantiasa bekerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Ke depan, diharapkan Kejagung dapat terus meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan pemulihan keuangan negara. Dengan demikian, aset dan keuangan negara dapat terlindungi dengan lebih optimal, dan pembangunan nasional dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan hukum yang berarti.