Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun dari Gugatan
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun dari Gugatan

Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp26 triliun dan aset berupa emas batangan Antam dari potensi kerugian akibat gugatan perdata dan tata usaha negara periode Januari 2024-April 2025.

Kejaksaan RI Sukses selesaikan 441 Perkara Melalui Restorative Justice dalam 100 Hari
Kejaksaan RI Sukses selesaikan 441 Perkara Melalui Restorative Justice dalam 100 Hari

Dalam 100 hari kerja, Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan 441 perkara melalui restorative justice, serta mendirikan sejumlah Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis.

Kejagung Pulihkan Aset Rp304 Miliar dalam 100 Hari Kerja
Kejagung Pulihkan Aset Rp304 Miliar dalam 100 Hari Kerja

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil kembalikan aset negara senilai Rp304 miliar dari tindak pidana dalam 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.