Kejari Biak Selamatkan Rp550 Juta Uang Negara dari Korupsi
Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua, telah menyetorkan Rp550 juta ke kas negara hasil penyelamatan uang negara dari kasus korupsi mantan Sekretaris DPRK Biak Numfor, YP, dan berkomitmen meningkatkan penegakan hukum anti-korupsi di tahun 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Papua berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp550 juta dari kasus korupsi yang melibatkan YP, mantan Sekretaris DPRK Biak Numfor. Uang negara tersebut telah disetorkan ke kas negara pada tahun 2024. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kejari Biak dalam memberantas korupsi di wilayahnya.
Kepala Kejari Biak Numfor, Hanung Widyatmaka, menyatakan bahwa uang negara tersebut merupakan hasil dari penanganan kasus korupsi YP yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja keras tim Kejari Biak dalam mengembalikan kerugian negara.
Untuk tahun 2025, Kejari Biak berkomitmen untuk meningkatkan layanan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi, baik di wilayah hukum Kejari Biak maupun Supiori. Komitmen ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Setiap kasus korupsi yang ditangani akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejari Biak dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional Tahun 2025 di lingkungan Kejaksaan Agung menekankan pentingnya memperkuat upaya penindakan korupsi, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Salah satu program prioritas Kejaksaan Agung adalah optimalisasi pemulihan dan penyelamatan kerugian negara.
Penanganan korupsi yang efektif sangat penting untuk mencegah kebocoran anggaran negara. Oleh karena itu, Kejari Biak berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan kinerjanya dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Jaksa Agung juga telah menginstruksikan jajaran kejaksaan untuk membangun koordinasi yang sinergis antar bidang, guna memastikan penegakan hukum diikuti dengan perbaikan tata kelola. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa mendatang. Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan.