Korupsi Dana Makan Pasien RSUD Bengkulu Selatan: Tiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi dana konsumsi pasien RSUD Hasanuddin Damrah Manna Bengkulu Selatan dituntut hukuman penjara 1-1,9 tahun dan denda, dengan total kerugian negara mencapai Rp330 juta.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut tiga terdakwa kasus korupsi dana makan dan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Kasus ini merugikan negara hingga Rp330 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar. Ketiga terdakwa, yaitu Direktur RSUD, Debi Purnomo, dan dua lainnya, Yuniarti serta Vina Fitri Yani, didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan hukuman penjara satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan, disertai denda, dijatuhkan kepada para terdakwa. Direktur RSUD, Debi Purnomo, menerima tuntutan terberat, yaitu satu tahun sembilan bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp126 juta. Sementara Yuniarti dan Vina Fitri Yani masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Sidang tuntutan digelar di Kota Bengkulu pada Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Setiawan, menyatakan bahwa tindakan ketiga terdakwa telah terbukti menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Selisih antara pembelanjaan dan realisasi yang dilaporkan menjadi dasar perhitungan kerugian tersebut. Hasil audit yang dilakukan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana konsumsi pasien rumah sakit tersebut.
Detail Tuntutan dan Kerugian Negara
JPU mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dituntut dengan hukuman penjara dan denda, serta uang pengganti bagi Debi Purnomo sebesar Rp126 juta.
'Berdasarkan pasal tersebut, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara serta denda, dan satu terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp126 juta,' ujar Andi Setiawan. Kerugian negara sebesar Rp330 juta ini merupakan hasil audit yang membandingkan antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi yang ada di lapangan. Perbedaan yang signifikan ini menjadi bukti kuat adanya penyelewengan dana.
Ketiga terdakwa telah ditahan sejak Desember 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan dan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana makan dan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Total anggaran yang tersedia untuk konsumsi pasien mencapai Rp1,2 miliar.
Proses Hukum dan Implikasi
Proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih berlanjut. Putusan pengadilan akan menentukan hukuman yang akan dijalani oleh masing-masing terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengelolaan keuangan di rumah sakit daerah. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus korupsi dana makan pasien ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Hal ini dapat berdampak negatif pada citra rumah sakit dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dan instansi publik, khususnya di sektor kesehatan, perlu diperkuat. Sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme pelaporan yang transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan juga menjadi hal yang krusial.
Dengan tuntutan yang telah dijatuhkan, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait dalam mengelola keuangan negara dengan lebih bertanggung jawab dan transparan. Pentingnya pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan dana publik harus selalu ditekankan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa depan.