Eks Pejabat UIN Sumut Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,75 Miliar
Tiga mantan pejabat UIN Sumut didakwa telah melakukan korupsi dana BLU tahun 2020 senilai Rp1,75 miliar, merugikan keuangan negara.
Medan, 6 Februari 2024 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa tiga mantan pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) atas kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU). Ketiganya diduga telah menyalahgunakan dana BLU senilai Rp1,75 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Anggia, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2), menyatakan bahwa para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka menggunakan dana BLU tersebut sebagai uang muka modal usaha di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN Sumut pada tahun anggaran 2020. Ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak besar pada keuangan negara.
Terdakwa dan Tuntutan
Ketiga terdakwa yang didakwa adalah Saidurrahman (eks Rektor UIN Sumut), Sangkot Azhar Rambe (eks Kepala Pusbangnis UIN Sumut), dan Moncot Harahap (eks Bendahara Pengeluaran). JPU Anggia menjelaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,75 miliar. Kerugian ini merupakan angka yang cukup besar dan menunjukkan dampak serius dari tindakan korupsi yang dilakukan.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang yang sama, dengan pasal yang sama.
Sidang dan Eksepsi
Setelah mendengarkan surat dakwaan, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, ketiga terdakwa menyatakan telah memahami dakwaan dan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Hal ini mempercepat proses persidangan.
Hakim Nani kemudian menunda persidangan dan melanjutkan pada Kamis (13/2) dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU diminta untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan dan bukti yang mendukung dakwaan.
Dampak Kasus Korupsi
Kasus korupsi ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi. UIN Sumut sebagai lembaga pendidikan agama seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan negara di semua sektor, termasuk lembaga pendidikan.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kejelasan dan transparansi dalam proses persidangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk mendeteksi dan mencegah praktik korupsi.
Ke depan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik di lingkungan UIN Sumut maupun lembaga pendidikan lainnya, untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Pentingnya penegakan hukum yang tegas juga menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi.