Dua Eks Polisi Tersangka Pemerasan DAK SMKN, Rp4,7 Miliar Digasak!
Polri menetapkan dua mantan polisi dari Polda Sumut sebagai tersangka kasus pemerasan dana alokasi khusus (DAK) SMKN senilai Rp4,7 miliar; keduanya telah dipecat.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua mantan anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk SMKN. Peristiwa ini terungkap di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2024. Kedua tersangka, yang telah dipecat dari kepolisian, diduga memaksa kepala sekolah untuk memberikan bagian dari proyek DAK, mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Kepala Kortastipidkor Polri, mengungkap identitas tersangka. Tersangka pertama adalah Kompol R (Ramli), mantan Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan tersangka kedua adalah Brigadir BSP, mantan penyidik pembantu di Subdit yang sama. Keduanya telah dijerat hukum dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka sangat sistematis. Mereka memanfaatkan kewenangan untuk menekan kepala sekolah SMKN di Sumut agar menyerahkan sebagian dana DAK. Penolakan akan dibalas dengan surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana BOSP, yang kemudian digunakan sebagai alat tekanan.
Mantan Polisi Sumut Terjerat Kasus Pemerasan DAK
Modus pemerasan yang dilakukan kedua tersangka terbilang licik. Mereka awalnya meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN. Sekolah yang menolak akan menerima surat dumas fiktif terkait dugaan korupsi dana BOSP.
Ketika kepala sekolah datang untuk klarifikasi, mereka justru dipaksa untuk mengalihkan pekerjaan proyek atau menyerahkan 'fee' sebesar 20 persen dari anggaran kepada tersangka R. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala sekolah SMKN mencapai Rp4,7 miliar.
Bukti kuat mendukung penetapan tersangka. Polisi mengamankan uang tunai Rp400 juta dari mobil milik tersangka R yang ditemukan di bengkel. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan kedua mantan polisi dalam kasus korupsi ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Kedua Tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang berat menanti mereka atas perbuatan yang merugikan negara dan mengkhianati kepercayaan publik.
Irjen Pol. Cahyono Wibowo juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, baik dari pihak kepolisian maupun swasta. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus pemerasan DAK SMKN ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana negara, khususnya dana pendidikan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menghindari tindakan koruptif.
Total uang yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala sekolah SMKN mencapai Rp4,7 miliar. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp400 juta yang ditemukan di mobil milik tersangka R.