Korupsi Dana BOS Batu Bara: Dua Ketua MKKS Ditahan Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi dana BOS SMA/SMK Kabupaten Batu Bara, Sumut, setelah penyidik menemukan bukti cukup berupa uang tunai Rp319 juta yang diduga hasil pemotongan dana BOS.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan penyelewengan dana tersebut. Tersangka yang ditahan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA Kabupaten Batu Bara. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dan terungkap setelah penyelidikan intensif oleh Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta yang diduga merupakan hasil dari pemotongan dana BOS.
Proses penahanan diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengutipan uang terhadap kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Batu Bara. Tim Intelijen Kejati Sumut langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang kemudian mengarah pada SLS dan MK. Kedua tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOS dari sekolah-sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2025 untuk kepentingan pribadi.
Tersangka Diduga Lakukan Pemotongan Dana BOS untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOS secara sistematis. Mereka mengumpulkan uang dari para kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Batu Bara. Besaran potongan dan mekanismenya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kejati Sumut. Namun, yang jelas, uang yang terkumpul tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejati Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Atas perbuatannya, SLS dan MK dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf e atau huruf f juncto Pasal 18. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara atau penyelenggara negara. Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan turut serta melakukan tindak pidana.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan berbagai tahapan penyidikan. Kejati Sumut akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik agar tidak terjadi penyimpangan dan korupsi.
Kejati Sumut berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan dana negara, khususnya dana pendidikan, dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas.