Kejaksaan Negeri Ambon Usut Dugaan Korupsi Dana BOS MTsN: Total Anggaran Rp3,3 Miliar Diperiksa
Kejaksaan Negeri Ambon Usut Dugaan Korupsi Dana BOS MTsN: Total Anggaran Rp3,3 Miliar Diperiksa

Kejaksaan Negeri Ambon mengusut dugaan korupsi dana BOS MTsN Ambon tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp3,3 miliar, dengan temuan penyelewengan dan dugaan penggelembungan anggaran.

Kejari Bengkulu Telusuri Aset Mantan Kacab Bank Bengkulu Tersangka Korupsi Rp6,7 Miliar
Kejari Bengkulu Telusuri Aset Mantan Kacab Bank Bengkulu Tersangka Korupsi Rp6,7 Miliar

Kejari Bengkulu tengah menelusuri aset mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu, FD, yang diduga melakukan korupsi senilai Rp6,7 miliar dan menggunakan sebagian dana untuk judi online.

Kejari Bengkulu Terapkan Subsider 3 Tahun Penjara pada Terpidana Korupsi Dana BOS
Kejari Bengkulu Terapkan Subsider 3 Tahun Penjara pada Terpidana Korupsi Dana BOS

Kejari Bengkulu akan menerapkan hukuman subsider tiga tahun penjara terhadap Yudarlanadi, terpidana korupsi dana BOS, karena tak mampu mengembalikan kerugian negara Rp766 juta.

Penggelapan Dana Sekolah di Bekasi: Ratusan Juta Rupiah Raib, Dua Tersangka Ditangkap
Penggelapan Dana Sekolah di Bekasi: Ratusan Juta Rupiah Raib, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penggelapan dana sekolah di Yayasan Daarun Nadwah Cikarang senilai Rp651.732.500, dengan dua tersangka: Kepala Sekolah dan Bendahara.

Dua Eks Polisi Tersangka Pemerasan DAK SMKN, Rp4,7 Miliar Digasak!
Dua Eks Polisi Tersangka Pemerasan DAK SMKN, Rp4,7 Miliar Digasak!

Polri menetapkan dua mantan polisi dari Polda Sumut sebagai tersangka kasus pemerasan dana alokasi khusus (DAK) SMKN senilai Rp4,7 miliar; keduanya telah dipecat.

Korupsi Dana BOS Batu Bara: Dua Ketua MKKS Ditahan Kejati Sumut
Korupsi Dana BOS Batu Bara: Dua Ketua MKKS Ditahan Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi dana BOS SMA/SMK Kabupaten Batu Bara, Sumut, setelah penyidik menemukan bukti cukup berupa uang tunai Rp319 juta yang diduga hasil pemotongan dana BOS.

Kepala Sekolah di Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS Rp377 Juta
Kepala Sekolah di Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS Rp377 Juta

Hamidah, kepala SMP Negeri Bandar Dua, Pidie Jaya, divonis satu tahun penjara karena korupsi dana BOS tahun 2019-2022 senilai Rp377 juta lebih.

Kejari Lombok Tengah Sita Aset Terpidana Korupsi Bandara Lombok: Tanah di Bekasi Senilai Miliaran Rupiah
Kejari Lombok Tengah Sita Aset Terpidana Korupsi Bandara Lombok: Tanah di Bekasi Senilai Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyita tanah seluas 4.361 meter persegi di Bekasi milik terpidana korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok, ISN, untuk menutupi kerugian negara lebih dari Rp39 miliar.

Kepala Sekolah di Pidie Jaya Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS
Kepala Sekolah di Pidie Jaya Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS

Jaksa menuntut kepala SMP Negeri Bandar Dua, Pidie Jaya, Hamidah, dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta terkait korupsi dana BOS senilai Rp377 juta lebih.

Eks Pejabat UIN Sumut Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,75 Miliar
Eks Pejabat UIN Sumut Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,75 Miliar

Tiga mantan pejabat UIN Sumut didakwa telah melakukan korupsi dana BLU tahun 2020 senilai Rp1,75 miliar, merugikan keuangan negara.

Kejari Boyolali Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu
Kejari Boyolali Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu

Kejaksaan Negeri Boyolali telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu periode 2017-2022, dengan dua tersangka yang telah ditetapkan dan kemungkinan penambahan tersangka.

Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Boyolali: Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,2 Miliar
Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Boyolali: Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana BLUD periode 2017-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar setelah pengembalian sebagian dana.