Kejari Bengkulu Terapkan Subsider 3 Tahun Penjara pada Terpidana Korupsi Dana BOS
Kejari Bengkulu akan menerapkan hukuman subsider tiga tahun penjara terhadap Yudarlanadi, terpidana korupsi dana BOS, karena tak mampu mengembalikan kerugian negara Rp766 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menjatuhkan hukuman subsider kepada Yudarlanadi, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022. Yudarlanadi, bersama Imam Santoso, terbukti bersalah dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, karena ketidakmampuan Yudarlanadi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp766 juta, Kejari Bengkulu menerapkan hukuman tambahan berupa penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan aset milik Yudarlanadi yang dapat digunakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Meskipun demikian, Kejari Bengkulu masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terpidana tidak memiliki aset sama sekali. Jika ditemukan aset, aset tersebut akan disita untuk pemulihan keuangan negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi. Hukuman subsider yang dijatuhkan kepada Yudarlanadi menjadi konsekuensi dari ketidakmampuannya memenuhi kewajiban tersebut. Langkah Kejari Bengkulu ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pelaku korupsi lainnya.
Vonis Terhadap Terpidana Korupsi Dana BOS
Kedua terpidana, Imam Santoso dan Yudarlanadi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS berdasarkan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ketua Majelis Pengadilan Negeri Bengkulu, Paisol, sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Imam Santoso divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp247 juta dalam waktu satu bulan atau diganti dengan hukuman penjara satu tahun. Sementara itu, Yudarlanadi divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp766 juta subsider tiga tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terpidana ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Hukuman subsider yang diterapkan kepada Yudarlanadi menjadi bukti bahwa ketidakmampuan mengembalikan kerugian negara akan berdampak pada peningkatan hukuman pidana.
Penelusuran Aset Terpidana
Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aset milik Yudarlanadi. "Meskipun saat ini belum ditemukan aset, kami akan terus melakukan penelusuran," ujar Marjek Ravilo. "Siapa tahu ke depan ada informasi terkait kepemilikan aset beliau yang bergerak maupun tidak bergerak. Jika memang benar milik yang bersangkutan, akan kita sita untuk pemulihan keuangan negara."
Proses penelusuran aset ini penting untuk memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara. Kejari Bengkulu akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memastikan Yudarlanadi memenuhi kewajibannya.
Langkah ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejari Bengkulu dalam menangani kasus korupsi. Publik dapat memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Kejari Bengkulu berkomitmen untuk terus berupaya maksimal dalam mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Proses hukum yang teguh dan konsisten sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Dengan adanya hukuman subsider ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan korupsi. Penting bagi semua pihak untuk bertanggung jawab atas tindakannya dan menaati hukum yang berlaku.
Kejari Bengkulu berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum lainnya dalam menangani kasus korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.