Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari Bengkulu Telusuri Aset Terpidana Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar
Kejari Bengkulu Telusuri Aset Terpidana Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar

Kejari Bengkulu menelusuri aset dua terpidana korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu tahun 2021-2022 senilai Rp1,2 miliar yang belum dikembalikan, dengan ancaman hukuman tambahan jika tak memiliki aset.

#planetantara
Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Boyolali: Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,2 Miliar
Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Boyolali: Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana BLUD periode 2017-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar setelah pengembalian sebagian dana.

konten ai
Mantan Kades dan Bendahara Desa di Kaur, Bengkulu, Dituntut Hukuman Beda
Mantan Kades dan Bendahara Desa di Kaur, Bengkulu, Dituntut Hukuman Beda

Pengadilan Negeri Kota Bengkulu menuntut mantan kepala desa dan bendahara Desa Gunung Kaya, Kaur, dengan hukuman berbeda atas kasus korupsi dana desa tahun 2022-2023 yang merugikan negara Rp611 juta.

hukum
Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa di Bengkulu: Suardi Tabrani 3 Tahun Penjara, Yudi Dinata 2 Tahun 10 Bulan
Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa di Bengkulu: Suardi Tabrani 3 Tahun Penjara, Yudi Dinata 2 Tahun 10 Bulan

Mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani, divonis 3 tahun penjara dan Yudi Dinata, mantan bendahara desa, 2 tahun 10 bulan penjara, karena korupsi dana desa tahun 2022 senilai Rp804 juta.

#planetantara