Kepala Sekolah di Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS Rp377 Juta
Hamidah, kepala SMP Negeri Bandar Dua, Pidie Jaya, divonis satu tahun penjara karena korupsi dana BOS tahun 2019-2022 senilai Rp377 juta lebih.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Hamidah, kepala SMP Negeri Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Hamidah terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara sebesar Rp377 juta lebih. Vonis tersebut dibacakan pada Jumat, 14 Maret 2024, oleh majelis hakim yang diketuai Faisal Mahdi.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2019 hingga 2022. Total dana BOS yang dikelola Hamidah mencapai lebih dari Rp1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Andriansyah, sebelumnya menuntut Hamidah dengan hukuman 18 bulan penjara.
Perbuatan Hamidah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Hamidah juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp377 juta lebih. Uang tersebut telah disita dari terdakwa selama proses penyidikan.
Kronologi Korupsi Dana BOS
Majelis hakim menyatakan bahwa Hamidah, sebagai penanggung jawab tim manajemen BOS, telah melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana. Pembelian alat pendidikan dilakukan secara fiktif, dengan Hamidah merekayasa bukti-bukti pengeluaran. Selain itu, ia juga memotong honorarium guru tidak tetap dan tidak melibatkan komite sekolah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran sekolah.
Modus operandi yang dilakukan Hamidah menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan dana BOS. Ketidaktransparanan dan kurangnya akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Hal ini menjadi sorotan penting dalam pengawasan pengelolaan dana pendidikan di Indonesia.
Putusan hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Reaksi Terhadap Vonis
Baik terdakwa, penasihat hukumnya, maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu 18 bulan penjara. Meskipun lebih ringan, putusan ini tetap menegaskan bahwa penyalahgunaan dana negara, khususnya dana pendidikan, tidak akan ditoleransi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Ke depan, pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS perlu diperketat untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan akan memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia.
Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan transparan, serta edukasi yang berkelanjutan bagi para pengelola dana BOS agar memahami aturan dan tanggung jawab mereka dalam mengelola dana tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Kesimpulan
Vonis terhadap Hamidah memberikan pesan kuat tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan untuk selalu bertindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.