Kepala Sekolah di Pidie Jaya Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS
Jaksa menuntut kepala SMP Negeri Bandar Dua, Pidie Jaya, Hamidah, dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta terkait korupsi dana BOS senilai Rp377 juta lebih.

Banda Aceh, 14 Februari 2024 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tengah menangani kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hamidah, kepala SMP Negeri Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, menjadi terdakwa atas dugaan penyelewengan dana BOS yang merugikan negara hingga Rp377 juta lebih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 18 bulan penjara.
Kronologi Kasus Korupsi Dana BOS
Persidangan yang dipimpin oleh hakim Faisal Mahdi, beserta anggota Anda Ariansyah dan Harmi Jaya, telah mendengarkan tuntutan JPU Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Tuntutan tersebut dibacakan pada Jumat, 14 Februari 2024. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp377 juta. Jumlah ini setara dengan kerugian negara yang telah dikembalikan Hamidah selama proses penyidikan.
Menurut JPU, Hamidah, selaku penanggung jawab manajemen BOS di sekolahnya, telah menyalahgunakan dana BOS tahun anggaran 2019-2022 yang berjumlah lebih dari Rp1 miliar. Ia terbukti melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Modus Operandi dan Bukti Korupsi
JPU mengungkapkan, Hamidah melakukan pemalsuan bukti pengeluaran dana BOS. Pembelian alat pendidikan, misalnya, direkayasa seolah-olah telah dilakukan pembayaran, padahal fiktif. Ia juga terbukti melakukan pemotongan honorarium guru tidak tetap dan tidak melibatkan komite sekolah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran sekolah yang dibiayai dana BOS.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas JPU dalam persidangan.
Sidang Selanjutnya dan Reaksi Terdakwa
Terdakwa Hamidah hadir dalam persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 21 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Publik menantikan bagaimana pembelaan Hamidah dan putusan hakim atas kasus korupsi dana BOS ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Penyalahgunaan dana BOS menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana BOS agar tidak terjadi penyelewengan serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan.
Kesimpulan
Kasus korupsi dana BOS yang melibatkan kepala sekolah di Pidie Jaya ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Tuntutan 18 bulan penjara terhadap Hamidah diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.