Kejati Geledah Dindik Jatim, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta tahun 2017 senilai Rp65 miliar, dengan dugaan mark-up harga dan barang tidak sesuai kebutuhan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (19/3) terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta tahun 2017. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan mark-up harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan sekolah.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jatim. Tujuannya adalah untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Penyidik telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain itu, sejumlah pejabat terkait juga telah dimintai keterangan.
Kasus ini melibatkan dana hibah senilai Rp65 miliar yang dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta. Dua perusahaan, PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika, ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak masing-masing Rp30,5 miliar dan Rp33,06 miliar. Namun, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan kebutuhan sekolah, serta dugaan mark-up harga yang signifikan.
Dugaan Mark-up dan Ketidaksesuaian Barang
Salah satu contoh dugaan mark-up yang ditemukan adalah pengadaan barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta, namun dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar. Selisih harga yang signifikan ini menunjukkan potensi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah memeriksa Hudiono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena kasus lain yang sedang dijalaninya. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi ini.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara. Semua bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi kasus dan mendukung proses penegakan hukum.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kepala Kejati Jatim menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih fokus pada pengumpulan dan penguatan alat bukti, serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah semua proses tersebut selesai, baru akan ditentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Proses penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejati Jatim dalam memberantas korupsi di Jawa Timur. Dugaan korupsi dana hibah untuk SMK ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum, mengingat besarnya dana yang terlibat dan potensinya untuk merugikan keuangan negara. Publik menantikan hasil investigasi dan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kejati Jawa Timur berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan adil. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak finansial dari dugaan korupsi ini.
Proses penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah untuk SMK. Hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses penegakan hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan proses peradilan.