Kejari Bengkulu Telusuri Aset Mantan Kacab Bank Bengkulu Tersangka Korupsi Rp6,7 Miliar
Kejari Bengkulu tengah menelusuri aset mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu, FD, yang diduga melakukan korupsi senilai Rp6,7 miliar dan menggunakan sebagian dana untuk judi online.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu gencar menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu, FD. Tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp6,7 miliar. Proses penelusuran aset FD tengah dilakukan untuk memulihkan kerugian negara tersebut, termasuk penyitaan aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menyatakan bahwa pengejaran aset tersangka sedang berlangsung. "Kami telah melakukan penelusuran dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka, Segera kami akan melakukan penyitaan," tegasnya. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya.
Modus operandi FD yang memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang pembantu untuk melakukan korupsi terungkap. Akses penuh terhadap kegiatan di unit yang dipimpinnya memudahkannya melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, sebagian besar dana hasil korupsi digunakan untuk kegiatan judi online.
Penelusuran Aset dan Penyitaan
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa FD telah membeli sejumlah aset, termasuk tanah dan kendaraan, menggunakan uang hasil korupsi. Kejari Bengkulu berencana menyita aset-aset tersebut untuk menutupi kerugian negara. Proses penyitaan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penggeledahan telah dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu rumah tersangka di Jalan Dempo 4 dan sebuah ruko di Jalan Mangga Raya, Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Bengkulu berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, dua unit handphone, dan laptop.
Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses hukum. Kejari Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Kronologi Kasus Korupsi
Kejari Bengkulu menetapkan FD sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi uang kas Bank Bengkulu senilai Rp6,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai ketentuan dan digunakan untuk kegiatan judi online.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat perbankan. Kejari Bengkulu memastikan akan menindak tegas pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan.
Proses hukum terhadap FD akan terus berlanjut. Kejari Bengkulu berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menghindari tindakan korupsi.
Kesimpulan: Kejari Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kacab Bank Bengkulu, FD, dengan menelusuri aset dan menyita barang bukti untuk memulihkan kerugian negara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan tegak.