Oknum Pegawai Bank Bengkulu Korupsi Rp6 Miliar untuk Judi Online
Kejari Bengkulu mengungkap kasus korupsi Rp6 miliar di Bank Bengkulu yang dilakukan oknum pegawai untuk bermain judi online, dengan satu calon tersangka telah diidentifikasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengungkap kasus korupsi yang mengejutkan. Seorang oknum pegawai Bank Bengkulu terbukti telah menggelapkan uang kas senilai Rp6 miliar. Yang lebih mengejutkan lagi, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Kasus ini terungkap setelah penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu pada Rabu, 19 Maret 2024.
Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menjelaskan bahwa uang Rp6 miliar tersebut berasal dari pengelolaan uang kas yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus ini melibatkan tim penyidik Kejari Bengkulu yang berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, dua unit handphone, dan sebuah laptop.
Penyelidikan yang dilakukan secara intensif telah mengarah pada satu calon tersangka. Meskipun demikian, Kejari Bengkulu masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap seluruh jaringan dan detail kasus korupsi ini.
Dugaan Korupsi dan Judi Online
Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, "Uang sebesar Rp6 miliar tersebut berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan." Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan Bank Bengkulu. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Dempo dan sebuah ruko di Jalan Mangga Raya, Kota Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi dan aktivitas judi online. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.
Pihak Kejari Bengkulu menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Puluhan saksi telah diperiksa dan keterangan mereka akan dianalisa secara menyeluruh.
Kronologi dan Penyelidikan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024 terkait dugaan korupsi di Bank Bengkulu Unit Mega Mall. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall. Hal ini mengacu pada tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Akibatnya, bank, nasabah, atau pihak lain mengalami kerugian, sementara pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan.
Plh. Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjek Ravino, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi nama calon tersangka. Namun, identitas tersangka belum diungkap sampai proses penyidikan selesai dan tersangka resmi ditetapkan.
Kejari Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejari Bengkulu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di perbankan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.