KPK Dalami Permintaan Dana Kampanye Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu
KPK mendalami dugaan permintaan dana kampanye dari Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, kepada Bank Bengkulu untuk Pilkada 2024, setelah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan.
![KPK Dalami Permintaan Dana Kampanye Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230216.371-kpk-dalami-permintaan-dana-kampanye-rohidin-mersyah-ke-bank-bengkulu-1.jpg)
Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, dan Andra Wijaya, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah, diperiksa KPK terkait dugaan permintaan dana kampanye Pilkada 2024 oleh Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut, menyatakan saksi-saksi didalami terkait permintaan dana dari Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk mendukung kampanye.
Meskipun KPK telah memeriksa saksi terkait permintaan dana, belum ada informasi resmi mengenai adanya aliran dana dari Bank Bengkulu kepada Rohidin Mersyah atau jumlah nominalnya. KPK masih terus melakukan investigasi untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Kronologi Kasus
Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka terjadi pada Minggu, 24 November 2024. Selain Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evrianshah, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Proses penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. Operasi ini dilatarbelakangi informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk mendanai Pilkada 2024. Dalam OTT tersebut, delapan orang ditangkap, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.
Tuduhan Hukum
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi. KPK akan terus menyelidiki kasus ini secara tuntas.
Kesimpulan
Kasus dugaan permintaan dana kampanye oleh Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu masih dalam proses penyelidikan KPK. Pemeriksaan saksi dan penyitaan bukti terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Publik diharapkan menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk mendapatkan informasi lengkap dan akurat.