KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ke JPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta dua tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta dua tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, di Jakarta. Ketiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, ajudannya Evrianshah, dan mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Proses pelimpahan ini menandai langkah maju signifikan dalam penanganan kasus yang telah menghebohkan publik tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pelimpahan tersebut kepada awak media. “Pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu, RM, EV, dan IF, dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Tessa. Pernyataan ini memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan segera memasuki babak selanjutnya, yaitu tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. OTT tersebut dilatarbelakangi informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada. Tindakan tegas KPK ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di daerah. Kini, publik menantikan proses hukum selanjutnya dan berharap keadilan ditegakkan.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka, Rohidin Mersyah, Evrianshah, dan Isnan Fajri, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik. Penggunaan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Pasal 12 huruf e mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sementara Pasal 12B mengatur tentang perbuatan menerima hadiah atau janji. Dengan adanya pasal juncto Pasal 55 KUHP, maka para tersangka dapat dijerat secara kolektif atas tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama. Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat ketiga tersangka dengan tuduhan yang serius.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan pada Minggu, 24 November 2024, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif. Proses hukum yang relatif cepat ini menunjukkan kesigapan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Kecepatan proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Kronologi Kasus dan Dampaknya
Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pendanaan pilkada. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan OTT. OTT tersebut menghasilkan penangkapan terhadap tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Evrianshah, dan Isnan Fajri. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasus ini menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintahan dapat merusak citra dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Pelimpahan berkas perkara ke JPU menandai babak baru dalam proses hukum ini. Tahap selanjutnya adalah proses persidangan di pengadilan. Publik berharap agar proses persidangan berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan cepat. KPK dan JPU diharapkan dapat bekerja sama secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam kasus ini. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Publik menantikan proses persidangan dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas secara tuntas agar Indonesia dapat maju dan berkembang.