KPK Dalami Permintaan Uang Rohidin Mersyah ke Partai Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan uang mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kepada partai politik dan kepala sekolah, terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Terbaru, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana yang diduga diminta oleh Rohidin Mersyah kepada partai politik dan kepala sekolah. Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evrianshah sebagai tersangka pada 24 November 2024, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan saksi difokuskan pada permintaan bantuan dana dari Rohidin Mersyah kepada anggota DPRD dari partai tertentu. "Saksi didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para Anggota DPRD dari partai tertentu," ujar Tessa. Selain anggota DPRD, KPK juga memeriksa staf Biro Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Iwan, terkait penerimaan uang yang diduga terkait dengan pembiayaan pemenangan Rohidin Mersyah.
Pemeriksaan Iwan berfokus pada perintah atasannya untuk menerima bingkisan uang dari kepala sekolah SMA/SMK negeri di Kota Bengkulu. Uang tersebut diduga ditujukan untuk membiayai kampanye Rohidin Mersyah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu tersebut. OTT yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.
Pemeriksaan Saksi Kunci Ungkap Aliran Dana
Pemeriksaan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, pada 17 Maret 2025, menjadi kunci penting dalam mengungkap dugaan permintaan uang Rohidin Mersyah kepada partai politik. KPK mendalami keterangan Zamhari terkait permintaan bantuan dana tersebut. Informasi yang didapat dari Zamhari diharapkan dapat menjelaskan lebih detail keterlibatan partai politik dalam dugaan kasus korupsi ini. KPK akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Sementara itu, pemeriksaan Iwan memberikan gambaran lain tentang dugaan penerimaan uang oleh Rohidin Mersyah. Perintah atasan Iwan untuk menerima bingkisan uang dari kepala sekolah menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam dugaan praktik korupsi ini. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan penerimaan uang tidak hanya dilakukan secara individual, tetapi juga melibatkan pihak lain dalam sistem pemerintahan Provinsi Bengkulu.
KPK akan terus menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Ketiga tersangka, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, mengingat dampak perbuatan mereka terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Gubernur Bengkulu. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi. KPK berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK merupakan langkah tegas dalam memberantas korupsi. KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan korupsi di seluruh Indonesia. Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan KPK akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam kasus ini. KPK berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi agar Indonesia dapat terbebas dari praktik-praktik koruptif.