Ketua DPRD Mukomuko Bantah Terlibat Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu
Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, membantah terlibat kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, meskipun telah diperiksa KPK sebagai saksi.

Mukomuko, Bengkulu, 20 Maret 2024 - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evrianshah. Pemeriksaan Zamhari sebagai saksi dilakukan untuk mengungkap dugaan permintaan bantuan uang dari Rohidin Mersyah kepada anggota DPRD tertentu.
Zamhari menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Maret 2024. Ia mengaku kooperatif dan patuh terhadap proses hukum. Meskipun demikian, ia enggan merinci detail pertanyaan yang diajukan penyidik KPK, hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung singkat, sekitar seperempat jam.
Bantahan tersebut disampaikan Zamhari seusai menghadiri acara Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Kamis. Ia menekankan tidak pernah meminta maupun memberikan uang kepada mantan Gubernur Bengkulu tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan nasional.
Pemeriksaan KPK dan Fokus Pertanyaan
Menurut Zamhari, penyidik KPK menanyakan tiga hal kepadanya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun, ia memilih untuk tidak merinci isi pertanyaan tersebut. KPK sendiri memeriksa Zamhari untuk menggali informasi mengenai dugaan permintaan bantuan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada anggota DPRD dari partai tertentu.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan KPK. Pihak berwenang berupaya untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus korupsi tersebut. Keterlibatan anggota DPRD menjadi fokus penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Publik menantikan hasil investigasi KPK dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebagai informasi tambahan, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah sebagai tersangka pada Minggu, 24 November 2024. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Langkah tegas yang diambil KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Mukomuko, KPK berupaya untuk membangun rekonstruksi kasus secara komprehensif. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah yang terlewatkan dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Transparansi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.