KPK Periksa Tujuh Mantan Cabup Terkait Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Tujuh mantan calon bupati di Bengkulu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh mantan calon bupati (cabup) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, di Kantor BPKP Bengkulu. Tujuh mantan cabup tersebut adalah Gusril Pausi (cabup Kaur), Rachmat Riyanto (cabup Bengkulu Tengah), Arie Septia Adinata (cabup Bengkulu Utara), Choirul Huda (cabup Mukomuko), Zurdi Nata (cabup Kepahiang), Gusnan Mulyadi (cabup Bengkulu), dan Azhari (cabup Lebong).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dan kehadiran para saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada 23 November 2024. OTT tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Dari delapan orang yang ditangkap, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evrianshah. Lima orang lainnya berstatus saksi.
Pemeriksaan Mantan Cabup: Saksi Kunci Kasus Korupsi Rohidin Mersyah?
Pemeriksaan tujuh mantan cabup ini menjadi sorotan publik. Peran mereka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu masih belum terungkap. KPK belum merinci materi pemeriksaan yang dilakukan, namun diperkirakan akan menggali informasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Kemungkinan, para mantan cabup memiliki informasi penting yang dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap kasus korupsi hingga tuntas. Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi.
Proses hukum ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Penetapan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah sebagai tersangka didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi.
OTT yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus ini. Meskipun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang lainnya yang ditangkap saat OTT masih berstatus saksi dan kemungkinan akan memberikan kesaksian penting dalam proses hukum selanjutnya.
Proses hukum ini masih terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya. KPK diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta yang ada.
Informasi lebih lanjut mengenai peran tujuh mantan cabup dalam kasus ini masih belum diungkapkan oleh KPK. Namun, pemeriksaan mereka menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri berbagai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.
Harapan Publik Terhadap Transparansi KPK
Publik berharap KPK dapat terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Pengungkapan fakta secara lengkap dan akuntabel sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dalam proses hukum juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK.
Proses hukum yang sedang berjalan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat perlu berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan antikorupsi.