Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah untuk Pilkada 2024
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama mantan Sekda dan ajudan, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan untuk mendanai Pilkada 2024, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan gratifikasi dan pemerasan. Ketiganya diduga menggunakan dana tersebut untuk membiayai Pilkada 2024. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 21 April.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azhari, menyatakan dakwaan disusun secara kumulatif terhadap ketiga terdakwa. Penangkapan dilakukan KPK pada 23 November 2024, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp7 miliar yang diduga diperuntukkan bagi Pilkada 2024. Perkara ini terdaftar dengan nomor 28 (Rohidin Mersyah), 25 (Isnan Fajri), dan 26 (Evriansyah).
Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tuduhan Gratifikasi dan Pemerasan
KPK mendakwa Rohidin Mersyah menerima uang sebesar Rp7,2 miliar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada 2024. Selain itu, ia juga didakwa melakukan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi tim suksesnya dan menyalahgunakan jabatan untuk menggalang dana dan dukungan.
Dakwaan terhadap Isnan Fajri dan Evriansyah terkait keterlibatan mereka dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan ini masih dalam proses persidangan. Peran masing-masing terdakwa dalam skema dugaan korupsi ini akan diungkap lebih lanjut selama persidangan.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib ketiga terdakwa dan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih.
Bukti dan Kesaksian
Sidang akan menghadirkan berbagai bukti, termasuk bukti transfer uang, kesaksian para saksi, dan dokumen-dokumen terkait. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini tentu menimbulkan kekhawatiran publik terhadap praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya menjelang Pilkada. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan upaya pencegahan korupsi dan menindak tegas para pelakunya.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara perlu terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum juga sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Publik berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan menjadi momentum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.