Heboh! Rp2,8 Miliar Dana Pilkada Didistribusikan ke Masyarakat Bengkulu Tengah
Lima Kepala OPD Pemprov Bengkulu akui salurkan Rp2,8 miliar untuk kemenangan Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu Tengah 2024; dana tersebut didistribusikan ke masyarakat.

Kota Bengkulu, 15 Mei 2024 - Perkembangan mengejutkan muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu mengakui telah menyalurkan dana mencapai Rp2,8 miliar kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah. Tujuannya? Untuk memenangkan Rohidin Mersyah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengakuan mengejutkan ini terungkap di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, yang juga bertindak sebagai koordinator pemenangan di Bengkulu Tengah, menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Ia mengaku menerima dana tersebut dari ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca, secara bertahap. Proses penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap: tahap uji coba Rp200 juta, tahap kedua Rp1,8 miliar, dan tahap ketiga Rp800 juta. Total dana yang mencapai Rp2,8 miliar ini, menurut Saidirman, digunakan untuk mengkoordinir kemenangan Rohidin di Bengkulu Tengah sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.
Sistem penyaluran dana yang terungkap juga cukup mencengangkan. Saidirman menjelaskan bahwa uang tersebut dibagikan kepada masyarakat melalui tim pemenangan, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing wilayah. Uniknya, skema yang digunakan adalah pembagian dana sebesar Rp50.000 per orang.
Aliran Dana ke Berbagai Kepala OPD
Selain Saidirman, beberapa Kepala OPD lain juga turut terlibat dalam penyaluran dana tersebut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Jaduliwan, menyerahkan Rp150 juta. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3KB), Eri Yulian Hidayat, menyerahkan Rp50 juta. Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, memberikan Rp40 juta. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Syarifuddin, menyerahkan Rp325 juta. Saidirman sendiri, selain menyerahkan Rp150 juta, juga menggunakan sebagian dana untuk membeli alat peraga kampanye seperti baju dan baliho.
Para Kepala OPD tersebut mengaku ditunjuk untuk melakukan sosialisasi terkait pencalonan Rohidin Mersyah sebagai calon Gubernur Bengkulu 2024. Saidirman menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai tim pemenangan di Bengkulu Tengah didasarkan pada pengalaman tugasnya di daerah tersebut sebelumnya. Dalam pertemuan dengan Rohidin, ia juga mendengar langsung pernyataan mengenai niat pencalonan tersebut.
Bantahan Rohidin Mersyah dan Langkah KPK
Menanggapi hal ini, terdakwa Rohidin Mersyah membantah telah memerintahkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk mendanai kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dana bantuan berasal dari uang pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan pemotongan TPP. "Semua dana bantuan yang diserahkan dalam Pilkada dari uang pribadi tidak ada dari pemotongan TPP. Saya tidak pernah memerintahkan pemotongan TPP untuk bantuan kemenangan saya," ujar Rohidin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asril, menyatakan bahwa seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan. Sebelumnya, JPU KPK telah menyebutkan bahwa Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar dari berbagai pihak, seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024. Dana tersebut diterima melalui ajudannya, Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonaktif Isnan Fajri, dan mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.
Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada. Pengungkapan ini juga menjadi sorotan tajam terhadap praktik politik uang dan implikasinya terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.