Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Fraud Bank BSI: Tersangka Oknum Polisi
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima SPDP dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fraud Bank BSI Cabang Bengkulu, dengan tersangka oknum polisi inisial YF yang diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah senilai Rp8 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri pada 31 Januari 2025. SPDP ini terkait kasus dugaan fraud atau penipuan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu, yang melibatkan oknum polisi Polda Bengkulu berinisial YF.
Kasus Fraud Bank BSI Bengkulu
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan penerimaan SPDP tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima SPDP, Kejati Bengkulu akan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.
Tersangka YF dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 63 ayat Undang-Undang Perbankan, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 65 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kronologi dan Modus Operandi
SPDP ini dikeluarkan berdasarkan fakta persidangan lanjutan kasus fraud BSI Cabang Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu. Persidangan yang dipimpin Hakim Edi Sanjaya Lase mengungkapkan fakta mengejutkan, bahwa tersangka YF bukanlah satu-satunya pihak yang terlibat. Sebelumnya, Tiara Kania Dewi, mantan costumer service BSI Cabang Bengkulu, telah divonis bersalah atas penggelapan dana nasabah senilai Rp8 miliar.
Tiara Kania Dewi, yang bekerja sebagai costumer service sejak 2019 hingga Januari 2024, melakukan manipulasi deposito nasabah dengan cara membuat buku tabungan ganda. Satu buku tabungan diberikan kepada nasabah, sementara satu lagi disimpan oleh terdakwa. Modus ini menyebabkan kerugian besar bagi para nasabah BSI Cabang Bengkulu.
Langkah Selanjutnya
Kejati Bengkulu kini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri. Setelah berkas diterima, tim jaksa peneliti akan melakukan penelitian secara menyeluruh untuk memastikan kelengkapan dan kekuatan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses hukum ini akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi para korban dan penegakan hukum yang transparan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan keamanan di sektor perbankan. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Peran Penegak Hukum
Peran Bareskrim Polri dan Kejati Bengkulu dalam mengungkap dan memproses kasus ini sangat penting. Kerja sama antar lembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan keuangan yang kompleks seperti ini. Proses hukum yang adil dan transparan akan memberikan rasa keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
Publik berharap agar proses hukum ini berjalan dengan cepat dan transparan, sehingga para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan penegak hukum sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani.