Mantan CS BSI Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara Kasus TPPU Rp8 Miliar
Mantan customer service BSI Bengkulu, Tiara Kania Dewi, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp10 miliar terkait kasus penipuan dan TPPU yang merugikan nasabah hingga Rp8 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Tiara Kania Dewi, mantan customer service Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu. Tiara terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan nasabah hingga Rp8 miliar. Vonis dibacakan pada Senin, 28 April 2024, di Kota Bengkulu.
Selain hukuman penjara, Tiara juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider empat bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menuntut 11 tahun penjara. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut dan akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Sementara itu, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan dana sebesar Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik. Kasus ini bermula dari manipulasi deposito nasabah yang dilakukan Tiara sejak Januari 2019 hingga Januari 2024.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Tiara melakukan manipulasi dengan membuat buku tabungan ganda untuk setiap nasabah. Satu buku diberikan kepada nasabah, sementara satu buku lagi disimpan oleh terdakwa untuk melakukan penipuan. Melalui modus ini, terdakwa berhasil merugikan sejumlah nasabah BSI Cabang Bengkulu hingga mencapai Rp8 miliar.
Persidangan juga mengungkap adanya aliran dana dari terdakwa kepada sejumlah pegawai bank, termasuk back office dan teller. Salah satu pegawai, berinisial FR, diketahui menerima dana lebih dari Rp10 juta hingga Rp20 juta beberapa kali. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Meskipun terdakwa telah mengembalikan sebagian dana, kerugian yang dialami nasabah tetap signifikan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai bank yang seharusnya menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi lembaga perbankan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan transaksi.
Kronologi Kasus dan Dampaknya
Kasus ini bermula saat Tiara Kania Dewi bekerja sebagai customer service di BSI Cabang Bengkulu sejak Januari 2019. Selama kurang lebih lima tahun, ia secara sistematis melakukan manipulasi deposito nasabah tanpa sepengetahuan pihak bank. Modus yang digunakan terbilang rapi, memanfaatkan celah sistem dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Akibat perbuatannya, banyak nasabah mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Kepercayaan publik terhadap BSI Cabang Bengkulu pun terdampak. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan pengawasan yang ketat dalam dunia perbankan.
Pihak BSI sendiri tentu perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur operasional untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan nasabah.
Kesimpulan
Putusan sembilan tahun penjara dan denda Rp10 miliar terhadap Tiara Kania Dewi menjadi penegasan atas keseriusan hukum dalam menangani kasus TPPU. Kasus ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi industri perbankan untuk memperkuat sistem keamanan dan pengawasan internal guna melindungi nasabah dari tindakan kejahatan serupa. Perlu adanya peningkatan sistem deteksi dini dan mekanisme pelaporan yang lebih efektif untuk mencegah kerugian finansial yang lebih besar di masa depan.