Ibu Rumah Tangga Tipu Agen BRILink di Aceh Timur, Rugi Puluhan Juta Rupiah
Polres Aceh Timur mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga terhadap empat agen BRILink dengan total kerugian mencapai Rp28,8 juta.

Seorang ibu rumah tangga di Aceh Timur, berinisial TI (35), berhasil dibekuk pihak kepolisian atas dugaan penipuan terhadap empat agen BRILink. Kejadian ini mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah bagi para korban. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Aceh Utara, pada Senin, 5 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Fakhrurrazi (37), pemilik agen BRILink di depan Terminal Idi, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Idi Rayeuk. Fakhrurrazi mengaku telah ditipu oleh TI sebesar Rp6,9 juta dengan modus meminta pengiriman uang ke rekening tertentu, lalu beralasan pergi sebentar ke ATM dan tak kunjung kembali.
Berangkat dari laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan menemukan tiga kasus serupa di lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai Rp28,8 juta. Modus penipuan yang dilakukan TI selalu sama, yaitu meminta transfer uang dengan jumlah yang cukup besar kepada agen BRILink, kemudian melarikan diri setelah menerima bukti transfer.
Penipuan di Empat Lokasi Berbeda
Modus operandi TI terbilang rapi. Ia menargetkan agen BRILink di beberapa lokasi di Aceh Timur. Korban pertama, Fakhrurrazi, mengalami kerugian Rp6,9 juta di agennya yang berada di depan Terminal Idi. Kemudian, di Desa Gampong Baro, agen BRILink lain mengalami kerugian Rp6,7 juta.
Tidak berhenti sampai di situ, TI juga menipu agen BRILink di depan Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh, dengan kerugian Rp7,2 juta. Korban terakhir adalah agen BRILink di Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, yang mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Total kerugian dari empat agen BRILink tersebut mencapai Rp28,8 juta.
Kepolisian berhasil mengidentifikasi TI sebagai pelaku di keempat lokasi tersebut berdasarkan kesamaan keterangan para korban dan penyelidikan intensif yang dilakukan. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dari pelaku dalam melancarkan aksinya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah berhasil melacak keberadaan TI di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Aceh Utara, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkapnya. Saat ini, TI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan modus penipuan lainnya yang dilakukan oleh TI. Kepolisian juga tengah mendalami jaringan pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengimbau para pemilik agen BRILink untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan serupa. Beliau menekankan pentingnya selalu berhati-hati dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Imbauan Kepada Masyarakat
"Kami ingatkan jangan terpengaruh dengan tawaran atau permintaan mencurigakan. Selalu berhati-hati dan waspada munculnya modus tersebut. Ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang," ujar AKBP Irwan Kurniadi.
Kasus penipuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para pemilik agen perbankan, untuk selalu waspada dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai dalam bertransaksi. Pentingnya verifikasi identitas dan kehati-hatian dalam menerima instruksi transfer menjadi kunci pencegahan aksi penipuan serupa.