Polisi Indramayu Bongkar Penipuan Penggandaan Uang Rp600 Juta
Polres Indramayu mengungkap kasus penipuan penggandaan uang dengan kerugian Rp600 juta; tiga tersangka ditangkap, enam lainnya buron.

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang yang mengakibatkan kerugian hingga Rp600 juta. Kejadian ini berlokasi di Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat. Tiga tersangka telah diamankan, sementara enam lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap berkat laporan seorang pengusaha timah dan nikel dari Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menjadi korban penipuan. Korban, yang tengah mencari modal usaha, tergiur iming-iming pinjaman Rp60 miliar dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp600 juta. Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan peti berisi uang miliaran rupiah dan sejumlah uang asli sebagai bukti.
Setelah menyerahkan uang Rp600 juta yang diambil dari bank di Jatibarang, Indramayu, korban ditinggalkan para pelaku di sebuah rumah kosong di Kecamatan Cikedung. Kejadian ini terjadi pada akhir Januari 2025.
Tersangka dan DPO Kasus Penipuan
Tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib adalah C (29), R (35), dan S (38). Ketiganya berperan sebagai pengawas dalam aksi kejahatan ini. Sementara itu, enam pelaku lainnya yang masih buron adalah K (diduga otak pelaku), W (pencari korban), A (penjemput korban), serta D, T, dan I.
Kepala Polres Indramayu, AKBP Ari Setyawan, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Ia juga menekankan upaya kepolisian untuk segera menangkap keenam DPO yang masih berkeliaran.
Polisi terus berupaya mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut.
Modus Operandi dan Imbauan Kepolisian
Modus operandi para pelaku cukup licik. Mereka memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan modal usaha yang besar. Dengan iming-iming pinjaman fantastis dan bukti palsu berupa peti uang dan uang asli, para pelaku berhasil memperdaya korban.
Setelah menerima uang dari korban, para pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di sebuah rumah kosong. Hal ini menunjukkan betapa lihainya para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolsek Cikedung, Iptu Sujana, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah empat tahun penjara.
Polisi saat ini sedang mendalami kasus tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang masih buron. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pelaku berhasil ditangkap dan diadili.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas kejahatan dan menciptakan keamanan di lingkungan masyarakat.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal. Selalu pastikan keabsahan setiap tawaran investasi atau pinjaman sebelum memutuskan untuk terlibat.