Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Investasi Saham dan Kripto Rp105 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap penipuan investasi online internasional senilai Rp105 miliar yang menjerat 90 korban melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring jaringan internasional yang melibatkan investasi trading saham dan mata uang kripto. Penipuan ini dilakukan melalui tiga platform, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, dengan total kerugian korban mencapai Rp105 miliar. Kasus ini terungkap berkat laporan dari 90 korban yang telah teridentifikasi.
Modus operandi pelaku sangat sistematis. Mereka menyebarkan iklan di media sosial yang mengarahkan korban ke nomor WhatsApp. Di sana, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS dan menawarkan program investasi dengan keuntungan fantastis, mencapai 30 hingga 200 persen. Korban kemudian diajak mengikuti pembelajaran trading setiap malam dan diarahkan untuk membuat akun di ketiga platform tersebut.
Setelah korban tertarik dan mentransfer dana ke rekening-rekening bank atas nama perusahaan nominee milik pelaku, mereka diberikan hadiah sebagai bentuk iming-iming. Namun, pada Januari 2025, korban menerima pesan WhatsApp yang memberitahukan penangguhan sementara dan meminta pembayaran pajak serta fee untuk penarikan dana. Saat korban mencoba menarik dana, mereka menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Modus Penipuan dan Tindakan Pelaku
Pelaku menjalankan aksinya dengan sangat licik. Mereka tidak hanya menawarkan keuntungan besar, tetapi juga memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang mencapai target investasi tertentu. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban dan menarik minat investasi yang lebih besar. Setelah berhasil mengumpulkan dana dari para korban, pelaku menghilang dan membuat korban tidak dapat menarik dana mereka.
Penyidik Bareskrim Polri telah berhasil mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan pelaku untuk menampung hasil kejahatan. Uang yang berhasil disita mencapai Rp1.532.583.568,00. Saat ini, enam tersangka telah ditetapkan, tiga di antaranya telah ditangkap dan ditahan, sementara tiga lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga tersangka yang telah ditangkap berperan sebagai pembuat rekening dan perusahaan nominee. Salah satu tersangka WNI diketahui bekerja atas perintah seorang warga negara Malaysia berinisial LWC. Sementara itu, dua tersangka lainnya yang masih buron merupakan warga negara Indonesia. Polri telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menerbitkan red notice Interpol untuk menangkap para tersangka yang masih buron.
Korban dan Kerugian
Sebanyak 90 korban telah teridentifikasi dalam kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari investasi yang dilakukan korban di platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX. Para korban berasal dari berbagai latar belakang dan tergiur oleh iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan oleh pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi online. Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal. Selalu lakukan riset dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menginvestasikan uang Anda. Laporkan setiap kecurigaan penipuan kepada pihak berwajib.
Tersangka dan Tindakan Hukum
Keenam tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada dan cerdas dalam berinvestasi. Jangan sampai tertipu oleh iming-iming keuntungan yang tidak realistis dan selalu verifikasi informasi sebelum berinvestasi.