Polri Buru Bos Penipuan Kripto JYPRX, Warga Negara Malaysia
Polri memburu warga Malaysia, LWC, aktor utama penipuan investasi kripto senilai jutaan rupiah melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX; tiga tersangka lainnya telah ditangkap.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah memburu LWC, seorang warga negara Malaysia yang menjadi aktor utama dalam kasus penipuan daring berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto. Kasus ini melibatkan platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang telah merugikan banyak korban dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah. Penangkapan beberapa tersangka dan penerbitan red notice Interpol menjadi langkah tegas Polri dalam mengungkap kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, mengumumkan penetapan LWC sebagai tersangka dan rencana penerbitan red notice kepada Interpol dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3). Selain LWC, tiga tersangka lain yaitu WZ, MSD, dan AN telah berhasil ditangkap, sementara dua tersangka lainnya, SR dan AW, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi para pelaku melibatkan iklan di media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dari investasi kripto. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp dan diajak berinvestasi oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS. Setelah korban mentransfer dana, mereka kemudian ditipu dan tidak dapat menarik uang mereka.
Tersangka dan Peran Mereka
Tersangka WZ, ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025, berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban. WZ juga mengirimkan lebih dari 500 unit handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto kepada LWC di Malaysia. "Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada ponsel tersebut," ujar Brigjen Himawan.
Sementara itu, tersangka MSD, ditangkap di Pekanbaru pada 1 Maret 2025, bertugas mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto dan rekening bank. MSD juga mengirimkan ponsel yang telah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking kepada LWC. Ia menerima imbalan sebesar Rp200.000–Rp250.000 per rekening yang dibuatnya.
Tersangka AN, ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025, membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang. AN bekerja atas perintah AW dan SR, yang saat ini masih menjadi DPO.
Modus Penipuan dan Korban
Para pelaku menarik korban dengan iklan di media sosial yang menjanjikan keuntungan 30–200 persen dari investasi trading saham dan kripto di platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX. Setelah korban bergabung dalam grup WhatsApp, mereka diarahkan untuk berinvestasi oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.
Pada Januari 2025, korban menerima pesan WhatsApp yang memberitahukan penangguhan sementara dan penghapusan pengguna terdaftar di Indonesia. Pesan kedua berisi surat imbauan untuk memverifikasi akun kripto dan mentransfer pembayaran pajak serta fee untuk menarik uang. Namun, penarikan dana tidak dapat dilakukan, sehingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Tindakan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Polri berkomitmen untuk terus memburu para pelaku dan membawa mereka ke pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi online dan memastikan legalitas perusahaan atau platform yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang terlalu tinggi tanpa memahami risiko yang ada.