Polri Peringatkan Ancaman Penipuan Investasi Online
Polri memberikan peringatan serius kepada masyarakat tentang maraknya penipuan online berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar namun berujung kerugian finansial.
Waspada! Penipuan online berkedok investasi sedang marak terjadi. Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, khususnya investasi online. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Minggu, 26 Januari.
Modus yang banyak digunakan adalah melalui platform trading cryptocurrency palsu yang disebar lewat media sosial. Korban diajak bergabung ke grup WhatsApp yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi. Di grup tersebut, pelaku, yang sering menyamar sebagai 'profesor', memberikan edukasi investasi palsu terkait cryptocurrency dan saham, menjanjikan keuntungan fantastis.
Bagaimana Penipuan Ini Bekerja? Pelaku memanfaatkan manipulasi psikologis dengan tekanan waktu dan iming-iming hadiah besar untuk membuat korban percaya. Setelah korban berinvestasi, platform palsu tersebut akan menunjukkan nilai investasi yang meningkat, tetapi dana korban tak bisa ditarik. Hasilnya? Korban kehilangan seluruh uangnya.
Brigjen Pol Trunoyudo menekankan pentingnya verifikasi legalitas investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya sebelum berinvestasi online. Jangan mudah percaya dan segera laporkan jika menemukan tautan atau aktivitas mencurigakan. Kecepatan pelaporan sangat krusial untuk mengungkap pelaku dan mencegah lebih banyak korban.
Langkah Pencegahan: Hindari klik tautan mencurigakan dan jangan transfer uang ke rekening yang tidak jelas. Jika ragu, jangan pernah lakukan transaksi. Ingat, investasi yang sah tidak akan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dalam waktu singkat. Kehati-hatian dan verifikasi sangat penting dalam melindungi diri dari penipuan online.
Polri sendiri telah berhasil mengungkap berbagai kasus penipuan online besar, termasuk kasus Business Email Compromised (BEC) pada tahun 2024 yang merugikan korban hingga Rp32 miliar. Lima tersangka berhasil ditangkap, dua di antaranya warga negara asing (WNA) Nigeria.
Kesimpulannya, peningkatan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam melawan kejahatan siber. Mari kita ciptakan ruang digital yang aman dan hindari kerugian finansial akibat penipuan online. Selalu waspada dan jangan mudah tergiur iming-iming investasi yang terlalu menggiurkan.