Modus Baru Penipuan Saham Online: Rp18 Miliar Raib, Dua Tersangka Ditangkap!
Polda Metro Jaya mengungkap penipuan online perdagangan saham dan aset kripto senilai Rp18,3 miliar, dengan dua tersangka—warga negara Malaysia dan Indonesia—ditangkap.

Jakarta, 2 Mei 2024 - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus investasi saham dan aset kripto yang merugikan korban hingga Rp18,3 miliar. Kasus ini melibatkan dua tersangka, satu warga negara Malaysia dan satu warga negara Indonesia. Penipuan dilakukan melalui media sosial, menjanjikan keuntungan besar kepada para korban.
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk menargetkan korban. Mereka menawarkan investasi saham dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 150 persen. "Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku," ungkap Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Total kerugian akibat aksi penipuan ini mencapai Rp18.332.100.000, dengan delapan korban yang telah melapor. Laporan polisi diterima tidak hanya dari Polda Metro Jaya, tetapi juga dari beberapa Polres, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.
Tersangka dan Modusnya
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu YCF, warga negara Malaysia, dan SP, warga negara Indonesia. YCF berperan sebagai penyandang dana, sementara SP bertugas merekrut orang-orang untuk menyediakan identitas dan perusahaan fiktif untuk mendukung aksi penipuan tersebut. SP juga berperan dalam mempersiapkan rekening-rekening bank dan perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Warga Malaysia ini datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan terhadap tersangka satu lagi, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia. SP ini direkrut untuk mempersiapkan rekening, juga PT-PT fiktif yang terdaftar di AHU," beber Roberto. SP mencari orang yang bersedia memberikan identitasnya untuk pembuatan rekening dan kelengkapan kepemilikan perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok saham palsu.
Setelah semua dokumen perusahaan, rekening, dan perlengkapan lain terkumpul, tersangka mengirimkan semuanya ke jaringan mereka di Malaysia. "Ada handphone, kartu SIM Indonesia. Nanti itu akan diberikan kepada jaringan mereka di Malaysia yang kemudian akan digunakan untuk melakukan online scam," ungkap Roberto.
Bukti dan Tindakan Hukum
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handphone, kartu SIM, dan dokumen perusahaan fiktif. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 Jo. pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar. Penting untuk selalu melakukan riset dan verifikasi sebelum melakukan investasi untuk menghindari menjadi korban penipuan online.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diingat untuk menghindari penipuan investasi online:
- Waspadai penawaran investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal.
- Verifikasi legalitas perusahaan investasi.
- Jangan mudah percaya pada informasi yang hanya berasal dari media sosial.
- Laporkan setiap kecurigaan penipuan kepada pihak berwajib.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam berinvestasi. Selalu periksa kredibilitas perusahaan dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang berlebihan.