Polda Sulteng Tangkap 21 Pelaku Sindikat Penipuan Investasi Online
Polda Sulteng berhasil meringkus 21 orang yang diduga sebagai pelaku sindikat penipuan investasi online yang menargetkan warga negara Malaysia, dengan barang bukti 37 ponsel yang disita dari sebuah ruko di Palu.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan investasi online. Sebanyak 21 orang diamankan pada Jumat, 17 Januari 2024 di sebuah ruko di Jalan Dr. Suharso, Palu. Modus penipuan ini menyasar warga negara Malaysia, menunjukkan kejahatan transnasional yang perlu mendapat perhatian serius.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng memimpin pengungkapan kasus ini. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Para pelaku tertangkap basah tengah menjalankan aksinya menggunakan 37 ponsel yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Dari 21 pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Sebagian besar pelaku, yaitu 19 orang, berasal dari Sulawesi Selatan. Sisanya merupakan warga Palu. Identitas para pelaku telah dirilis oleh pihak kepolisian, termasuk inisial dan usia mereka. Daftar lengkap nama pelaku tersedia di rilis resmi Polda Sulteng.
Modus operandi sindikat ini cukup rapi. Mereka beroperasi dari sebuah ruko yang menyamar sebagai agen perjalanan. Hal ini menunjukkan usaha terencana dan terorganisir untuk menghindari deteksi pihak berwajib. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kejelian dan profesionalitas Ditressiber Polda Sulteng.
Sasaran utama sindikat ini adalah warga negara Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki jaringan internasional dan memanfaatkan akses online untuk melancarkan aksinya. Polda Sulteng saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku yang lebih luas.
Setelah diamankan, para pelaku langsung ditahan di Rutan Polda Sulteng. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap penipuan investasi online. Penting untuk selalu melakukan riset dan pengecekan sebelum melakukan investasi. Kerjasama antar lembaga dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah kejahatan siber seperti ini.