Polisi Gerebek Apartemen, Tangkap 20 Tersangka Penipuan Online
Sebanyak 20 pelaku penipuan online yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jakarta Pusat telah ditangkap polisi karena menjalankan aksi penipuan melalui aplikasi kencan.
Penangkapan 20 Tersangka Penipuan Online di Jakarta
Polisi berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Sebanyak 20 orang ditangkap karena menjalankan aksi penipuan melalui aplikasi kencan. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat.
Modus Operandi dan Awal Penyelidikan
Petugas awalnya mencurigai adanya penawaran investasi yang mencurigakan di beberapa aplikasi kencan. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Kecurigaan tersebut kemudian mengarah pada sebuah lokasi spesifik yang kemudian digerebek polisi.
Penggerebekan dan Identifikasi Tersangka
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 20 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari ke-20 tersangka, tiga orang berperan sebagai pemimpin sindikat, sementara 17 lainnya bertindak sebagai operator. Identitas para tersangka telah diketahui, dengan IMB, AKP, dan RW sebagai pemimpin, dan MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY sebagai operator.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah penjara paling lama 12 tahun.
Kesimpulan
Penangkapan 20 tersangka penipuan online ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber. Modus operandi yang memanfaatkan aplikasi kencan menunjukkan perlunya kewaspadaan bagi masyarakat dalam berinteraksi di dunia maya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mencurigakan, khususnya melalui platform online.