Modus Baru Penipuan Saham Online: AI dan Situs Fiktif Raup Rp18 Miliar
Pelaku penipuan daring gunakan situs palsu yang menyerupai pasar saham nyata dan AI untuk meraup keuntungan hingga Rp18,3 miliar dari delapan korban.

Jakarta, 2 Mei 2024 - Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap modus baru penipuan daring yang dilakukan oleh YCF dan SC. Para pelaku menciptakan situs web fiktif yang menampilkan data pasar saham dan kripto secara real-time, guna meyakinkan korban untuk berinvestasi. Kejahatan ini telah merugikan delapan korban dengan total kerugian mencapai Rp18,3 miliar.
Modus operandi pelaku sangat canggih. Korban seolah-olah dapat melihat fluktuasi harga saham dan Bitcoin secara langsung, persis seperti aplikasi investasi sah. "Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin," jelas Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, pelaku juga menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi korban. Sebuah video konferensi menampilkan sosok yang seolah-olah nyata, memberikan arahan investasi dan meyakinkan korban akan keuntungan besar. "Ada seseorang yang sudah direkam secara video, atau pun kita duga merupakan teknologi Artificial intelligence (AI), sebenarnya bukan wajah yang real, tapi seolah-olah bisa berbicara langsung. Ini yang melakukan, semacam pengarahan kepada korban, sehingga korban juga merasa sangat yakin," tambah Roberto.
Situs Fiktif Tawarkan Keuntungan Fantastis
Situs palsu tersebut menampilkan data transaksi keuangan yang tampak autentik, layaknya platform perdagangan saham atau kripto yang sebenarnya. Korban diiming-imingi keuntungan hingga 150 persen dari modal yang diinvestasikan. "Para korban makin percaya karena ketika mereka masukan saham kecil, misalnya Rp25 juta, pas dilakukan withdrawal (penarikan), keuntungannya besar (150 persen)," ungkap Roberto.
Beberapa perusahaan yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham RI, seperti PT. Multi Serba Jadi, PT. Multi Jaya Internasional, PT. Putra Royal Delima, dan PT. Jabal Magnet Grup, disalahgunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksi penipuan ini. Nama-nama perusahaan tersebut digunakan untuk memberikan kesan kredibilitas dan meyakinkan korban.
Modus ini terbongkar ketika salah satu korban, yang telah menginvestasikan Rp500 juta dan melihat keuntungan 150 persen, hendak menarik dananya. Namun, situs tersebut meminta korban membayar pajak fiktif sebagai syarat penarikan. Kejadian ini membuat korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dan kepolisian daerah lain, total kerugian akibat aksi penipuan ini mencapai Rp18.332.100.000. "Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," jelas Roberto.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi online. Selalu verifikasi keabsahan platform investasi sebelum melakukan transaksi dan jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan.
Kesimpulan: Kasus penipuan online ini menunjukkan tingkat kecanggihan pelaku kejahatan siber. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan berhati-hati dalam berinvestasi online untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa.