Polda Jambi Tangkap Pelaku Penipuan Online Modus Pinjaman, Kerugian Capai Rp4,8 Miliar
Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku penipuan online modus pinjaman toko daring dengan kerugian puluhan korban mencapai Rp4,8 miliar, memanfaatkan skema Ponzi dan iming-iming cashback.
![Polda Jambi Tangkap Pelaku Penipuan Online Modus Pinjaman, Kerugian Capai Rp4,8 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000121.448-polda-jambi-tangkap-pelaku-penipuan-online-modus-pinjaman-kerugian-capai-rp48-miliar-1.jpg)
Jambi, 10 Februari 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil meringkus seorang pelaku penipuan online yang telah merugikan puluhan korban hingga Rp4,8 miliar. Modus penipuan yang dilakukan pelaku, berinisial W (26), adalah dengan menawarkan pinjaman fiktif melalui toko belanja daring dan menjanjikan cashback menggiurkan.
Modus Operandi dan Korban
Pelaku menjalankan aksinya sejak September 2024. Lebih dari 30 korban telah teridentifikasi, dan jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah. Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menghimbau korban lain yang belum melapor untuk segera menghubungi pihak berwajib. Semua korban sejauh ini berasal dari satu grup percakapan daring, menunjukkan potensi penyebaran penipuan yang lebih luas.
Modus penipuan yang digunakan W terbilang licik. Ia menawarkan jasa penarikan tunai fiktif dari toko belanja daring. Korban diiming-imingi cashback sebesar 30 hingga 40 persen dari total pinjaman yang dicairkan melalui pembelian barang di toko daring milik pelaku. Pelaku mengirimkan link belanja kepada korban, meminta mereka menyelesaikan proses checkout, dan kemudian mencairkan limit pinjaman aplikasi belanja daring tersebut.
Skema Ponzi dan Iming-iming Bonus
Lebih lanjut, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa pelaku menggunakan skema ponzi dalam menjalankan aksinya. W meyakinkan korban bahwa cashback yang ditawarkan berasal dari pengumpulan koin aplikasi dan komisi afiliasi dari transaksi yang dilakukannya. Namun, kenyataannya, ini hanyalah tipu daya untuk menarik korban dan memperbesar keuntungan pelaku.
Korban dijanjikan bonus besar, mencapai 30 hingga 40 persen dari total pencairan limit pinjaman, jika dana tersebut digunakan sebagai dana talangan. Iming-iming bonus ini menjadi daya tarik utama bagi korban yang tergiur oleh keuntungan instan tersebut. Pihak kepolisian telah mengamankan bukti-bukti yang menunjukkan skema ponzi yang digunakan pelaku.
Penyelidikan Lebih Lanjut dan Tindakan Hukum
Polda Jambi saat ini sedang menyelidiki pemilik link toko daring yang digunakan pelaku. Langkah ini penting untuk mengungkap jaringan penipuan yang lebih besar dan mencegah terjadinya korban baru. Penyelidikan juga akan fokus pada aliran dana hasil penipuan untuk melacak aset-aset yang diperoleh pelaku dari kejahatannya.
Atas perbuatannya, pelaku W dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mengingat besarnya kerugian yang diderita para korban. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan online dan berhati-hati dalam melakukan transaksi daring.
Kesimpulan
Kasus penipuan online dengan modus pinjaman toko daring ini menunjukkan betapa liciknya pelaku kejahatan memanfaatkan teknologi untuk meraup keuntungan. Kewaspadaan dan edukasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Penting bagi setiap individu untuk selalu memverifikasi informasi dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi online, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.