Akses Ilegal di Jakpus: Korban Rugi Rp261 Juta, Satu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka kasus akses ilegal di Jakarta Pusat yang merugikan korban hingga Rp261 juta; satu tersangka lainnya masih buron.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal di Jakarta Pusat yang mengakibatkan kerugian finansial besar bagi korbannya. Korban, yang berinisial MS, mengalami kerugian total mencapai Rp261 juta. Peristiwa ini bermula dari notifikasi transaksi kartu kredit sebesar Rp155 juta yang tidak dilakukan oleh korban, diikuti oleh pesan WhatsApp yang mengklaim berasal dari pihak bank terkait konfirmasi transaksi tersebut.
Setelah korban melaporkan kejadian ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Proses penyelidikan mengungkap bahwa korban diminta untuk mengakses tautan mencurigakan yang ternyata merupakan jebakan. Setelah mengakses tautan tersebut, korban kembali mengalami kerugian sebesar Rp106 juta dari rekeningnya. Modus kejahatan ini melibatkan pesan WhatsApp yang seolah-olah berasal dari layanan pelanggan bank, membujuk korban untuk mengklik tautan berbahaya yang menyebabkan akses ilegal ke rekening korban.
Kasus ini berhasil diungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan intensif. Satu tersangka, berinisial D (30), berhasil ditangkap pada Minggu (27/4) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tersangka D berperan dalam mempersiapkan dan memilah nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi calon korban dan mengirimkan pesan WhatsApp palsu. Sementara itu, tersangka lainnya, AL, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan mengirimkan pesan WhatsApp palsu, berpura-pura sebagai petugas bank, serta membuat tautan palsu untuk melakukan pembatalan transaksi.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Tersangka D berperan penting dalam melancarkan aksi kejahatan siber ini. Ia bertanggung jawab dalam penyiapan dan pemilihan nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi para korban potensial. Nomor-nomor tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan WhatsApp yang seolah-olah berasal dari layanan pelanggan bank, dengan tujuan untuk menipu korban.
Sementara itu, tersangka AL yang masih buron, memiliki peran yang lebih langsung dalam melakukan penipuan. Ia mengirimkan pesan WhatsApp palsu kepada korban, berpura-pura sebagai petugas bank, dan memandu korban untuk melakukan transaksi yang merugikan. Selain itu, AL juga diduga yang membuat tautan palsu yang digunakan untuk menjebak korban. Kedua tersangka bekerja sama dalam menjalankan skema penipuan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kronologi Kejahatan Siber
- Korban menerima notifikasi transaksi kartu kredit Rp155 juta.
- Korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku sebagai pihak bank.
- Korban diminta mengisi tautan mencurigakan untuk membatalkan transaksi.
- Terjadi transaksi ilegal tambahan sebesar Rp106 juta dari rekening korban.
- Polisi menangkap tersangka D, sementara tersangka AL masih buron.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan-pesan mencurigakan yang diterima melalui berbagai platform digital. Jangan pernah mengklik tautan yang tidak dikenal atau memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi identitasnya. Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.