Modus Baru Penipuan: Waspada Fake BTS Incar Korban di Kawasan Bisnis!
Polisi ungkap modus kejahatan siber baru menggunakan fake BTS yang menyasar kawasan bisnis Jakarta, dengan dua tersangka WNA China telah ditangkap dan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi berhasil mengungkap modus kejahatan siber terbaru yang memanfaatkan teknologi fake Base Transceiver Station (BTS) atau BTS palsu. Modus ini, menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyasar kawasan bisnis di Jakarta, khususnya daerah SCBD, karena potensi ekonomi yang tinggi dan akses perbankan yang mudah dijangkau.
Para pelaku kejahatan ini mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada korban yang seolah-olah berasal dari instansi terpercaya, seperti layanan perbankan. Pesan tersebut berisi tautan yang mengarahkan korban untuk menyerahkan data kredensial mereka, sehingga memungkinkan pelaku mengakses informasi penting dan melakukan penipuan.
Kejahatan ini telah mengakibatkan kerugian hingga Rp473,3 juta terhadap 12 korban. Dua warga negara asing (WNA) asal China, berinisial XY dan YCX, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah enam laporan polisi (LP) diterima oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Modus Operandi Fake BTS dan Sasarannya
Modus fake BTS memanfaatkan akses ilegal ke frekuensi operator seluler untuk mengirimkan SMS phishing. Pesan-pesan tersebut dirancang sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan, sehingga korban terbujuk untuk mengklik tautan dan menyerahkan data pribadi mereka. Sasaran utama pelaku adalah individu yang berada di kawasan bisnis, mengingat akses mereka terhadap layanan perbankan yang lebih besar.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, "Yang jelas, kalau kita melihat itu di daerah Jakarta dan SCBD, itulah daerah bisnis yang memungkinkan akan terjadi secara ekonomis. Karena itu yang dijadikan sasaran adalah (akses) perbankan."
Korban yang tidak teliti dan langsung mengklik tautan dalam SMS tersebut berpotensi mengalami kerugian finansial. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap pesan singkat yang mencurigakan.
Barang Bukti dan Tersangka
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perangkat alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, paspor dan kartu identitas milik tersangka YCX, serta kartu NPWP atas nama YCX. Kedua tersangka WNA China tersebut dijerat dengan beberapa pasal, termasuk UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan Pasal 55 KUHP.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan bahwa bos pengendali kasus ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk menangkap pelaku utama.
Langkah Pencegahan dan Koordinasi Antar Lembaga
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki kemungkinan adanya modus operandi serupa di wilayah lain. Pentingnya kerja sama antar lembaga untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan siber semakin ditekankan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan singkat yang mencurigakan dan tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak dikenal. Verifikasi informasi sebelum bertindak sangat penting untuk mencegah menjadi korban kejahatan siber.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap modus kejahatan siber yang semakin canggih dan beragam. Penting untuk selalu melindungi data pribadi dan berhati-hati dalam bertransaksi online.