OJK Dorong Bank Minimalkan Notifikasi SMS Cegah Penipuan Modus BTS Palsu
OJK dan perbankan berkolaborasi meminimalisir notifikasi SMS untuk mencegah penipuan berbasis BTS palsu yang marak terjadi dan telah meresahkan masyarakat.

Modus penipuan melalui pesan singkat (SMS) dengan menggunakan Base Transceiver Station (BTS) palsu tengah marak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sektor perbankan di Indonesia bergerak cepat untuk menanggulangi masalah ini. Langkah konkret yang diambil adalah dengan meminimalkan penggunaan SMS sebagai media notifikasi kepada nasabah guna mencegah meluasnya penipuan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa sektor perbankan menyadari kerentanan keamanan SMS dan berencana untuk mengurangi penggunaannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya proaktif untuk melindungi nasabah dari kejahatan siber yang semakin canggih.
Kerjasama antara OJK dan industri perbankan tidak hanya berhenti pada pengurangan penggunaan SMS. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga digencarkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi BTS palsu. Penipuan ini seringkali menggunakan phishing dengan tautan berbahaya yang tersembunyi dalam pesan SMS.
Peran OJK dan Perbankan dalam Pencegahan Penipuan
OJK telah melakukan pertemuan dengan empat bank besar di Indonesia untuk membahas permasalahan ini secara intensif. Perbankan juga aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penipuan SMS. Meskipun belum ada aduan resmi yang masuk ke OJK terkait modus penipuan BTS palsu, namun perbankan telah menerima sejumlah laporan dari nasabah yang menjadi korban.
Salah satu penyebab maraknya penipuan ini, menurut informasi dari perbankan, adalah masih adanya layanan jaringan 2G pada beberapa penyedia layanan telekomunikasi. Meskipun jaringan 2G masih diperlukan di beberapa daerah dan untuk perangkat handphone yang terbatas, namun opsi untuk menonaktifkan jaringan 2G telah diberikan oleh sebagian besar provider.
OJK menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk industri perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, dan pemerintah, untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah pencegahan yang komprehensif diperlukan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Tindakan Tegas Kemkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut berperan aktif dalam memberantas penipuan ini. Kominfo telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode BTS palsu. Hal ini dilakukan setelah menerima banyak laporan dari masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan perangkat BTS palsu untuk memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini, pelaku dapat mengirim SMS secara massal tanpa terdeteksi oleh sistem operator. Modus ini memungkinkan SMS penipuan langsung menjangkau masyarakat tanpa melewati jaringan resmi, sehingga sulit dilacak.
Kominfo telah mengerahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal. Hasil investigasi awal menunjukkan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Kominfo juga berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan OJK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kerjasama dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk melacak para pelaku dan menjamin penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Kesimpulannya, upaya untuk meminimalisir penipuan berbasis SMS melalui BTS palsu membutuhkan kerjasama yang erat antara OJK, perbankan, Kemkominfo, dan masyarakat. Peningkatan kewaspadaan dan edukasi publik, serta tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan siber, sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya.