Kemkominfo, Polri, dan BSSN Buru Pelaku BTS Palsu: Waspada Penipuan Digital!
Kementerian Kominfo bersama Polri dan BSSN memburu pelaku kejahatan siber menggunakan BTS palsu yang telah menipu banyak masyarakat dengan modus SMS phishing.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah gencar memburu para pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan Base Transceiver Station (BTS) palsu. Modus kejahatan ini melibatkan pengiriman pesan singkat (SMS) yang berisi tautan berbahaya, menipu masyarakat dengan iming-iming hadiah palsu atau meminta One Time Password (OTP). Aksi kejahatan ini telah merugikan banyak korban dan menimbulkan kerugian finansial serta pencurian data pribadi.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyatakan koordinasi intensif dengan Polri dan BSSN untuk mengungkap kasus ini. "Untuk fake BTS, kami saat ini bekerja erat dengan kepolisian dan juga BSSN untuk mengejar pelaku-pelakunya," ujar Meutya dalam keterangan pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis lalu. Pihaknya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pengusutan kasus ini dan menjamin upaya maksimal untuk menangkap para pelaku.
Modus operandi pelaku kejahatan ini cukup licik. Mereka menggunakan BTS palsu untuk memancarkan sinyal seolah-olah berasal dari operator resmi. Setelah itu, SMS massal dikirimkan dengan tautan yang mengarah ke situs palsu. Jika diklik, tautan tersebut akan mencuri data pribadi korban, termasuk informasi finansial yang sangat sensitif. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih ini.
Pengungkapan Kasus dan Langkah Antisipasi
Pengungkapan kasus BTS palsu ini berawal dari laporan dan investigasi yang dilakukan Kominfo pada Senin, 3 Maret 2024. Kominfo mengerahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) menemukan indikasi kuat penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi, yang beroperasi pada frekuensi milik operator resmi namun tidak terdaftar dalam sistem.
Sebagai langkah pencegahan, Kominfo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap SMS mencurigakan dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan. Kominfo juga akan menggencarkan edukasi publik mengenai ciri-ciri SMS penipuan dan bahaya mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal. Selain itu, Kominfo mendorong operator seluler untuk memperkuat sistem keamanan jaringan dan deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan.
"Pada prinsipnya operasi bersama antara kami dan juga Polri beserta BSSN sudah dan tengah berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkapkan ke publik," kata Meutya, menekankan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban dan melindungi data pribadi masyarakat dari kejahatan siber.
Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk senantiasa waspada terhadap pesan singkat yang mencurigakan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hadiah atau promosi yang tidak masuk akal. Selalu verifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi operator atau lembaga terkait. Jangan pernah mengklik tautan dari SMS yang tidak dikenal, karena hal tersebut dapat berisiko terhadap pencurian data pribadi dan kerugian finansial.
Kominfo juga menekankan pentingnya peran operator seluler dalam meningkatkan keamanan jaringan mereka. Deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mencegah kejahatan siber yang semakin berkembang. Kerja sama yang erat antara pemerintah, operator seluler, dan masyarakat sangat krusial dalam memerangi kejahatan siber dan melindungi ruang digital Indonesia.
Dengan upaya kolaboratif antara Kominfo, Polri, BSSN, dan operator seluler, diharapkan kasus BTS palsu ini dapat segera terungkap dan para pelakunya dapat diproses sesuai hukum. Peningkatan kewaspadaan masyarakat juga menjadi kunci penting dalam mencegah kejahatan siber dan melindungi diri dari penipuan digital.