Bos Sindikat SMS Phishing BTS Palsu Jadi DPO Polri
Polri menetapkan bos pengendali sindikat SMS phishing yang memanfaatkan BTS palsu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menangkap dua tersangka warga negara China.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan bos pengendali sindikat penyebaran pesan singkat elektronik (SMS) phishing melalui Base Transceiver Station (BTS) palsu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2024 di Jakarta. Dua tersangka warga negara China, berinisial XY dan YCX, telah ditangkap, namun otak di balik operasi ini masih buron.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menjelaskan bahwa XY dan YCX merupakan bagian bawah dari jaringan ini. Mereka hanya bertindak sebagai pengemudi yang membawa BTS palsu ke lokasi ramai untuk menyebarkan SMS phishing. "Mereka sebenarnya orang-orang biasa saja karena mereka cuma dikendalikan. Hanya disuruh menyetir putar-putar saja," ungkap Komjen Pol. Wahyu. Polri saat ini tengah memburu bos pengendali tersebut dan menelusuri jaringan yang lebih besar di balik sindikat ini.
Modus operandi sindikat ini cukup canggih. Para tersangka mencegat transmisi dari BTS ke ponsel-ponsel di sekitarnya. Sebelum sampai ke ponsel, sinyal diubah dari 4G menjadi 2G, lalu digunakan untuk mengirimkan SMS blasting berisi pesan dengan iming-iming tertentu dan tautan yang menyerupai tautan resmi. Ketika tautan diklik, data pribadi korban seperti OTP dan CVV akan tersedot oleh pelaku.
Jaringan Internasional dan Ancaman Siber
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam kejahatan siber. Tersangka XY menerima arahan dari seseorang berinisial XL, sementara YCX mengikuti arahan dari JGX, yang diduga merupakan orang kepercayaan bos sindikat. Polri berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan dan mengungkap siapa dalang di balik operasi SMS phishing ini.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polri menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap SMS phishing. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pesan singkat yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan atau meminta data pribadi. Jangan pernah mengklik tautan yang tidak dikenal atau memberikan informasi sensitif melalui pesan singkat yang tidak terverifikasi.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman digital. Upaya penangkapan bos sindikat ini merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan siber yang semakin canggih dan terorganisir.
Tersangka Dijerat Berbagai Pasal
Kedua tersangka, XY dan YCX, dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi kejahatan siber. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang modus operandi kejahatan siber, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari ancaman serupa di masa mendatang. Polri terus berupaya meningkatkan kemampuan dan teknologi untuk menghadapi kejahatan siber yang semakin berkembang.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang dimiliki sindikat ini. Polri berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dalam negeri maupun internasional, untuk melacak keberadaan bos sindikat dan membongkar seluruh jaringan kejahatannya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Kami bukan hanya sekadar mengungkap yang ada di sini. Kami akan berusaha membongkar yang lebih besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya? Kami bongkar jaringannya supaya nanti bisa tahu ke mana saja mereka menyebarkan orang-orangnya," tegas Komjen Pol. Wahyu Widada.